Usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia seharusnya tidak hanya dirayakan melalui keramaian lomba rakyat dan deretan umbul-umbul di setiap sudut jalan, melainkan menjadi kontrak moral untuk memerdekakan rakyat dari segala bentuk penindasan. Refleksi kritis tersebut disampaikan oleh Guru Besar STT Baptis Indonesia Semarang Sonny Eli Zaluchu dalam ulasannya mengenai perjalanan bangsa yang menginjak lebih dari delapan dekade sejak naskah Proklamasi dikumandangkan.
Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 memang sukses membuka gerbang utama berupa pelepasan diri dari belenggu fisik kolonialisme asing. Kendati demikian, Guru Besar Sonny Eli Zaluchu menilai kedaulatan politik hanyalah sebuah wadah karena isinya mencakup hak asasi, keadilan substantif, dan pembebasan manusia seutuhnya dari jerat ketidakberdayaan ekonomi maupun sosial.
Tantangan terbesar bangsa di era modern ini bukan lagi menghadapi desingan peluru serdadu asing, melainkan melawan kolonialisme internal yang menggerogoti sendi kehidupan bernegara. Gejala tersebut tampak nyata melalui ketimpangan sosial yang semakin melebar, hukum yang tebang pilih, segregasi primordial, hingga tergerusnya jaminan kebebasan berkeyakinan di tengah masyarakat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePancasila dan Tantangan Dehumanisasi Terselubung
Kondisi tersebut memperlihatkan kekhawatiran Bung Karno puluhan tahun silam bahwa perjuangan generasi penerus akan terasa jauh lebih berat karena melawan bangsa sendiri. Ketidakadilan, korupsi, serta perlindungan kekuasaan oleh elit politik-ekonomi sering kali menindas saudaranya sebangsa demi melanggengkan hak istimewa kelompok tertentu di atas penderitaan masyarakat marjinal.
Para perumus Republik sejatinya telah meletakkan kompas ontologis moral melalui sila kemanusiaan yang adil dan beradab dalam dasar negara Pancasila. Negara didirikan sebagai instrumen etis untuk mengangkat harkat martabat manusia Indonesia, namun realitas kontemporer justru sering kali menyajikan praktik dehumanisasi terselubung di berbagai sektor kehidupan publik.
Dalam bidang hukum, asas equality before the law kerap terdegradasi menjadi retorika normatif ketika keadilan begitu mudah dibeli atau tunduk pada relasi kekuasaan elit. Hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap martabat kemanusiaan karena memperlakukan warga secara diskriminatif berdasarkan status sosial dan kekuatan finansial.
Sementara itu di panggung sosial-ekonomi, cita-cita ekonomi egaliter yang menjamin keadilan distributif kerap terdesak oleh logika kapitalistik oligarkis. Penguasaan sumber daya ekonomi utama yang terpusat pada segelintir pihak membuat jurang pemisah antara penikmat pembangunan dan masyarakat akar rumput kian menganga lebar tanpa solusi efektif.
Merawat kemerdekaan sejati di usia 81 tahun menuntut seluruh elemen bangsa untuk menanggalkan kepuasan semu atas pencapaian fisik semata seperti pembangunan infrastruktur megah. Pembangunan tanpa pemuliaan harkat manusia dipastikan hanya akan menjadi kemegahan rapuh yang hampa dari jiwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.