Aksi pengemudi mobil Suzuki Karimun berinisial R (41) yang nekat berkendara secara ugal-ugalan hingga menyerobot jalur lawan di kawasan Semarang akhirnya berujung pada tindakan tegas pihak kepolisian, sebagaimana diwartakan dalam laporan media.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika kendaraan bernomor polisi H 1525 IF itu melintas di turunan SMPN 19 Semarang pada Jumat malam, sebelum akhirnya rekaman aksi berbahaya tersebut viral di media sosial.
Mengutip pengakuan sang pengemudi saat diperiksa di Polsek Semarang Barat, dirinya nekat memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi karena kelelahan usai bekerja dan berniat segera pulang ke kediamannya di kawasan Mranggen.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Itu hari Jumat sekitar jam 20.00 WIB, dari Jalan Gatot Subroto. Saya mau pulang kerja, capek, terus mau buru-buru pulang. Jadi mungkin agak melanggar marka," ujar R saat memberikan keterangan di hadapan petugas kepolisian.
Selain kelelahan, pengemudi berusia 41 tahun tersebut juga secara terbuka mengakui sempat mengonsumsi minuman keras dalam jumlah sedikit di tempat kerjanya sebelum memutuskan untuk mengemudikan kendaraan roda empat tersebut.
"Minum sedikit di tempat kerja. Memang banter aja. Saya mau pulang ke arah Mranggen," kata R menambahkan bahwa dirinya baru pertama kali melewati jalur tersebut dan langsung mengalami nasib sial karena tindakannya membahayakan pengguna jalan lain.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, AKP Untung, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah memantau rekaman video yang beredar luas di berbagai platform Instagram untuk memanggil dan memeriksa pengemudi bersangkutan.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pengemudi tersebut langsung dijatuhi sanksi tegas berupa tilang dengan jeratan Pasal 297 Juncto Pasal 115 lantaran terbukti mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya.
"Awal mula kita lihat dari yang viral di IG. Akhirnya kami tindaklanjuti, setelah kami dapatkan langsung kita kasih tilang, dan Pasal 297 Juncto 115 dengan denda maksimal Rp 3 juta. Jadi mengemudikan secara ugal-ugalan," ungkap AKP Untung menjelaskan penindakan tersebut.