Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Aturan Baru Status Bencana Nasional,...
BERITA

Aturan Baru Status Bencana Nasional, MK Pangkas Jadi Tiga Indikator

By Rudi Weslan Rifadi 1 min read 30 Agustus 2026
Mahkamah Konstitusi pangkas syarat status bencana nasional jadi tiga indikator

Mahkamah Konstitusi pangkas syarat status bencana nasional jadi tiga indikator

Mengutip laporan Kompas, Mahkamah Konstitusi secara resmi mengubah aturan dan syarat penetapan status bencana nasional dari yang semula lima indikator kini dipangkas menjadi tiga indikator saja.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK Jakarta, perubahan tersebut tertuang dalam pengaburan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Sebagaimana diwartakan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam aturan baru tersebut, penetapan status bencana nasional tidak lagi harus memenuhi kelima indikator secara kumulatif, melainkan cukup memenuhi sekurang-kurangnya tiga indikator dengan syarat jumlah korban wajib menjadi indikator utama.

Sebelumnya, dasar penentuan status bencana melibatkan lima aspek meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Topics
mahkamah konstitusi bencana nasional hukum uu penanggulangan bencana bnpb nasional
Jurnalis Senior

Rudi Weslan Rifadi adalah jurnalis berpengalaman dengan dedikasi tinggi dalam menyajikan berita akurat dan mendalam. Dengan latar belakang yang kuat di bidang jurnalistik, ia telah meliput berbagai peristiwa penting dan menyajikannya dengan gaya penulisan yang tajam serta analitis.