Mengutip laporan Kompas, Mahkamah Konstitusi secara resmi mengubah aturan dan syarat penetapan status bencana nasional dari yang semula lima indikator kini dipangkas menjadi tiga indikator saja.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK Jakarta, perubahan tersebut tertuang dalam pengaburan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Sebagaimana diwartakan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam aturan baru tersebut, penetapan status bencana nasional tidak lagi harus memenuhi kelima indikator secara kumulatif, melainkan cukup memenuhi sekurang-kurangnya tiga indikator dengan syarat jumlah korban wajib menjadi indikator utama.
Sebelumnya, dasar penentuan status bencana melibatkan lima aspek meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana prasarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.