Sebagaimana diwartakan, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi tenaga kerja lokal dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, rapat dengar pendapat tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Bapekat, Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, pada Senin, 31 Agustus 2026. Pertemuan strategis ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Paser Sukran Amin bersama jajarannya.
Dalam agenda tersebut, pihak legislatif mendengarkan paparan mendalam mengenai program jaminan sosial, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, hingga Jaminan Hari Tua.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenurut laporan media, Ketua Komisi II DPRD Paser Sukran Amin menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan seluruh pekerja di Kabupaten Paser, baik sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan yang layak.
"Kami ingin memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjangkau seluruh sektor, sehingga tidak ada pekerja yang luput dari perlindungan sosial," ujar Sukran.
Selain itu, pihak legislatif turut menyoroti sektor jasa konstruksi yang memiliki risiko kerja tinggi serta meminta kejelasan teknis terkait kriteria klaim kecelakaan kerja agar pekerja mendapatkan hak yang pasti.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Paser Arnas menyambut baik dukungan penuh dari DPRD dan berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi guna mewujudkan kesejahteraan serta rasa aman bagi seluruh pekerja di Kabupaten Paser.