DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa negara menjamin kebebasan berwisata sebagai hak asasi dan bagian dari perilaku sosial melalui perwujudan pariwisata sebagai instrumen untuk membangun peradaban bangsa serta memperkuat perekonomian demi terwujudnya tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa negara berkewajiban menyelenggarakan kepariwisataan guna menguatkan identitas bangsa, meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga pertahanan dan keamanan bangsa dengan tetap menjaga nilai-nilai di masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan warisan budaya sebagai peradaban bangsa;
c. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan selama ini belum sepenuhnya menerapkan pariwisata berkelanjutan dan menjadikan budaya sebagai modal utama sehingga diperlukan langkah strategis berupa pembangunan dan pengembangan kepariwisataan yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatit sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan dengan memperhatikan keseimbangan aspek pemberdayaan masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, aspek peningkatan ekonomi, dan keterpaduan antarpemangku kepentingan kepariwisataan;
d. bahwa beberapa ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat saat ini, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
Mengingat
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ke tempat tertentu di luar lingkungan asalnya dalam jangka waktu sementara untuk meningkatkan kualitas hidup.
2.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata yang didukung sarana, prasarana, fasilitas, dan layanan dengan memperhatikan kebutuhan wisatawan.
3.
Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan terkait Pariwisata yang bersifat multidimensi dan multidisiplin yang membentuk interaksi antarpemangku kepentingan.
4.
Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
5.
Ekosistem Kepariwisataan adalah keterhubungan sistem yang mendukung orkestrasi penyelenggaraan Kepariwisataan nasional untuk memastikan kualitas aktivitas, fasilitas, pelayanan dalam rangka menciptakan pengalaman dan nilai manfaat Kepariwisataan.
6.
Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
7.
Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
8.
Warisan Budaya adalah peninggalan dan/atau praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, objek artefak, dan ruang-ruang budaya yang bersifat kebendaan dan/ atau yang bersifat takbenda yang merepresentasikan sistem nilai, pengetahuan, kepercayaan, tradisi, ekspresi budaya, masa gaya, dan jejak suatu kebudayaan yang diwariskan dan/ atau ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya atau diwariskan dari masa lalu, hingga masa sekarang, dan perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan, pendidikan, sejarah, agartta, dan/ atau kebudayaan.
9.
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dartlatau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan Pariwisata.
10.
Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Pariwisata.
11.
Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
12.
Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
13.
Pelaku Usaha Pariwisata adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang Pariwisata.
14.
Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan Usaha Pariwisata.
15.
Pengelola Destinasi Pariwisata adalah pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha dan/atau orang perseorangan yang memiliki dan/ atau mengelola suatu Destinasi Pariwisata.
16.
Sumber Daya Manusia Pariwisata adalah orang perseorangan yang pekerjaannya terkait dengan kegiatan Kepariwisataan.
17.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/ atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
18.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
19.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.
BAB II
DASAR, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal 1A
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 2
Kepariwisataan berasaskan :
manfaat;
kelokalan;
kebinekaan;
adil dan merata;
keseimbangan;
kemandirian;
kelestarian;
partisipatif;
berkelanjutan;
keterbaruan;
keterpaduan;
kesatuan;
keamanan dan keselamatan; dan
keandalan.
Pasal 4
Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan:
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
memperkuat identitas negara melalui upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman;
mengembangkan Warisan Budaya dan mengangkat kearifan lokal;
membangun dan mengembangkan Destinasi Pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan;
menjadikan Pariwisata lebih berkualitas dengan mengembangkan inovasi dan menggunakan transformasi digital di bidang Pariwisata;
meningkatkan daya saing Pariwisata;
menciptakan lapangan pekerjaan;
memupuk rasa cinta tanah air dengan meningkatkan citra bangsa;
memanfaatkan potensi unik Pariwisata untuk melindungi Warisan Budaya dan alam dan untuk mendukung masyarakat baik secara ekonomi maupun sosial; dan
mempererat persahabatan antarbangsa.
Pasal 5
Penyelenggaraan Kepariwisataan dilaksanakan dengan prinsip:
menjunjung tinggi nonna agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keragaman budaya;
memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
memberdayakan masyarakat setempat;
menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
mematuhi kode etik Kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang Pariwisata; dan
memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
PENYELENGGARAAN KEPARIWI SATAAN
Pasal 6
1.
Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan kegiatan yang terencana, terkoordinasi, dan berkelanjutan sebagai upaya memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap Wisatawan melalui kegiatan Wisata.
2.
Penyelenggaraan Kepariwisataan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha Pariwisata, Pengusaha Pariwisata, Pengelola Destinasi Pariwisata, komunitas, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait.
3.
Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (2) harus:
melestarikan, mengembangkan, dan membina potensi seni budaya lokal; dan
menjadikan budaya sebagai instrumen membangun kesadaran kolektif beridentitas nusantara.
4.
Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimalsud pada ayat (3) dapat dilakukan kerja sama dengan negara lain.
Pasal 7
1.
Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas.
2.
Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria:
prinsip pembangunan berkelanjutan;
kualitas hidup masyarakat lokal;
indeks kepuasan Wisatawan;
dampak ekonomi;
penguatan nasionalisme; dan
pengembangan ilmu pengetahuan.
3.
Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pariwisata yang mengutamakan produk dan layanan Wisata yang berdaya saing, berkelanjutan, memberikan pengalaman unik, dan memberikan nilai tambah tinggi.
Pasal 8
1.
Pembangunan dan pengembangan Pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan Ekosistem Kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan.
2.
Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
perencanaan pembangunan Kepariwisataan;
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Pariwisata dan pendidikan Pariwisata;
pengelolaan Destinasi Pariwisata;
penguatan Industri Pariwisata;
pengembangan Daya Tarik Wisata;
penyediaan sarana dan prasarana;
pengembangan pemasaran Pariwisata;
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi;
pemberdayaan masyarakat lokal;
pelibatan asosiasi Kepariwisataan;
penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya;
dan/atau
penyelenggaraurn kreasi kegiatan.
3.
Pelaksanaan Ekosistem Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung dengan kajian, analisis data, atau analisis kebijakan.
Pasal 9
1.
Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) menjadi pendukung dalam penJrusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Kepariwisataan.
2.
Hasil kajian, analisis data, atau analisis kebijakan paling sedikit berisi tentang potensi ekonomi, pemanfaatan budaya, dan pelestarian alam.
3.
Penyusunan kebijakan penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam:
rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional; dan
rencana induk pembangunan Kepariwisataan provinsi dan kabupaten/ kota.
BAB VIE
PENGUATAN PROMOSI PARIWISATA BERBASIS BUDAYA
Pasal 17T
1.
Penguatan promosi Pariwisata berbasis budaya merupakan upaya mengenalkan Indonesia di luar negeri melalui instrumen budaya dengan tujuan memperkuat nilai dan citra positif Indonesia.
2.
Memperkuat nilai dan citra positif Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemasaran, penjenamaan, dan promosi Pariwisata dengan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 19
Setiap warga negara berhak:
memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan melakukan Wisata;
melakukan Usaha Pariwisata;
menjadi pekerja Pariwisata; dan
ikut serta dalam proses pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
Pasal 20
Setiap Wisatawan berhak memperoleh:
informasi mengenai Daya Tarik Wisata;
informasi mengenai mitigasi bencana dan kedaruratan di Destinasi Pariwisata;
pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar;
pelayanan kesehatan selama melakukan Wisata;
pelayanan dan fasilitas bagi Penyandang Disabilitas, wanita hamil, lanjut usia, dan anak-anak;
pelindungan hukum dan keamanan selama melakukan Wisata; dan
pelindungan hak pribadi dan kenyamanan selama melakukan Wisata.
Pasal 22
Setiap Pelaku Usaha Pariwisata berhak:
mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan;
membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan;
mendapatkan informasi yang akurat untuk berusaha di suatu Destinasi Pariwisata;
mengembangkan Usaha Pariwisata secara digital;
mendapatkan pelindungan hukum dan keamanan dalam berusaha; dan
mendapatkan fasilitas dan kemudahan dalam berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Setiap warga negara berkewajiban:
menjaga dan melestarikan nilai keotentikan Daya Tarik Wisata;
menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
membantu terciptanya suasana aman, nyaman, tertib, dan bersih di dalam dan di sekitar Destinasi Pariwisata;
berperilaku etis dan menjaga kelestarian lingkungan di Destinasi Pariwisata; dan
mendukung pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Kepariwisataan.
Pasal 25
Setiap Wisatawan berkewajiban:
menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, sejarah, dan nilai-nilai yang ada dan hidup dalam masyarakat setempat;
memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditentukan saat memasuki suatu Destinasi Pariwisata;
memelihara dan melestarikan lingkungan;
menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan di sekitar Destinasi Pariwisata;
menjaga fisik Daya Tarik Wisata;
menjaga keunikan, keindahan, dan nilai keotentikan suatu Daya Tarik Wisata; dan
mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
BAB VIII
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 28
Pemerintah berwenang:
menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan Kepariwisataan nasional;
menyusun kebijakan terkait keamanan, keselamatan, dan mitigasi bencana di Destinasi Pariwisata;
mengatur, membina, dan mengembangkan Kepariwisataan secara nasional;
menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang Kepariwisataan;
mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan secara nasional;
menetapkan Destinasi Pariwisata nasional;
menetapkan Daya Tarik Wisata nasional;
menetapkan kawasan Wisata berbasis kapasitas Daya Tarik Wisata;
menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan;
mengembangkan kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata;
memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi Daya Tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
memfasilitasi dan melaksanakan promosi Pariwisata nasional;
memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan Wisatawan;
memberikan informasi dan peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan Wisatawan;
meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi Wisata yang dimiliki masyarakat;
mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Kepariwisataan; dan
mengalokasikan anggaran Kepariwisataan.
Pasal 30A
1.
Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 pada tingkat nasional dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan yang mengacu pada perencanaan Kepariwisataan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, serta aspek kewilayahan.
2.
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
1.
Dalam penyelenggaraan Kepariwisataan dapat diberikan penghargaan bagi setiap orang yang terbukti berkontribusi luar biasa.
2.
Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau lembaga lain yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidangnya.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB XII
PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA
Pasal 52
1.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap p
BAB VIC
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pasal 17K
1.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat wajib memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengembangan dan penyelenggaraan Kepariwisataan.
2.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi peningkatan kemampuan Sumber Daya Manusia Pariwisata dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
3.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dan dikembangkan untuk memajukan Kepariwisataan.