Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan harkat, martabat, dan hak asasinya ".!agai manusia sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pekerja rumah tangga berhak pengakuan dan pelindungan sebagai pekerja, termasuk pelindungan terhadap pemberi kerja untuk keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja dengan tetap menghormati agama, kebiasaan, budaya, dan adat istiadat;
c. bahwa dalam rangka menjamin pelindungan hukum yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan kerumahtanggaan, diperlukan pengaturan dalam bentuk undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga;
Mengingat
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG PELINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah.
2. Pekerjaan Kerumahtanggaan adalah pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga.
3. Pelindungan PRT adalah segala upaya untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan hak PRT dan untuk memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak PRT.
4. Pemberi Kerja PRT yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja adalah orang perseorangan dar:/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempeke{akan PRT dengan membayar upah.
5. Hubungan Kerja PRT yang selanjutnya disebut Hubungan Kerja adalah hubungan sosiokultural dan ekonomi arLtara PRT dan Pemberi Kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
6. Perusahaan Penempatan PRT yang selanjutnya disebut P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum yang telah memperoleh perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PRT.
7. Perizinan Berusaha P3RT adalah legalitas yang diterbitkan oleh pemerintah pusat kepada P3RT sebagai izin resmi untuk melakukan kegiatan perekrutan, seleksi, dan penempatan PRT di wilayah Indonesia.
8. Kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara Pemberi Kerja dan PRT yang direkrut secara langsung terkait hak dan kewajiban para pihak.
9. Perjanjian Kerja PRT yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara PRT yang direkrut secara tidak langsung oleh Pemberi Kerja dan menjadi dasar Hubungan Kerja yang mengikat secara hukum.
10. Perjanjian Kerja Sama Penempatan PRT yang selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama Penempatan adalah perjanjian tertulis antara P3RT dan Pemberi Kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan PRT.
11. Perjanjian Penempatan PRT yang selanjutnya disebut Perjanjian Penempatan adalah dokumen hukum antara P3RT dan calon PRT yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan dan Pelindungan PRT.
12. Upah PRT yang selanjutnya disebut Upah adalah hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari Pemberi Kerja yang berupa uang dan/ atau bentuk lain sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
13. Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan kebutuhan Pekerjaan Kerumahtanggaan.
14. Waktu Kerja adalah waktu untuk melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Ke{a.
15. Cuti adalah hak PRT untuk tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan Pekerjaan Kerumahtanggaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
16. Perselisihan adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan yang terjadi antara PRT, Pemberi Kerja, dan/ atau P3RT mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban.
17. Mediasi adalah penyelesaian Perselisihan di luar pengadilan melalui musyawarah untuk mufakat yang melibatkan rukun tetangga/ rukun warga dan/ atau pemerintah daerah yang berwenang sebagai penengah.
18. Rukun Tetangga/ Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT/RW adalah lembaga kemasyarakatan desa, kelurahan, atau yang disebut dengan nama lain yang bertugas membantu kepala desa, lurah, atau sebutan lain dalam bidang pelayanan pemerintahan dan tugas lain yang diberikan kepala desa, lurah, atau sebutan lain.
19. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Pelindungan PRT berasaskan: a. kekeluargaan; b. hak asasi manusia; c. keadilan; d. kesejahteraan; dan e. kepastian hukum.
Pasal 3
Pelindungan PRT bertujuan: a. memberikan kepastian hukum kepada PRT, Pemberi Kerja, dan P3RT; b. mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT; c. menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan; d. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian PRT; dan e. meningkatkan ke sej ahteraan PRT.

BAB III

PEREKRUTAN DAN LINGKUP PEKERJAAN KERUMAHTANGGAAN

Pasal 4
1. Perekrutan PRT dilakukan secara: a. langsung; dan b. tidak langsung.
2. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup Pekedaan Kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan/kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam Undang-Undang ini.
Pasal 5
Persyaratan calon PRT yang direkrut sebagai berikut: a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; b. memiliki kartu tanda penduduk elektronik; dan c. memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Pasal 6
1. Perekrutan calon PRT secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemberi Ke{a.
2. Perekrutan calon PRT secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Kesepakatan.
Pasal 7
1. Perekrutan calon PRT secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui P3RT.
2. Perekrutan calon PRT secara tidak langsung melalui P3RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perekrutan secara luring; atau b. perekrutan secara daring.
3. Perekrutan calon PRT secara tidak langsung melalui P3RT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Penempatan.
4. Perjanjian Kerja Sama Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a, identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan; d. jumlah PRT yang dibutuhkan; e. besaran Upah; dan f. jaminan penempatan PRT.
Pasal 8
1. Dalam hal P3RT dan Pemberi Ke{a telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), PSRT melaksanakan seleksi terhadap calon PRT.
2. Calon PRT yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menandatangani Perjanjian Penempatan.
3. Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. jangka waktu penempatan; d. lokasi kerja; e. Waktu Kerja; f. lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan; dan e. Upah.
4. Perjanjian Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar bagi P3RT untuk menempatkan PRT pada Pemberi Kerja.
Pasal 9
PRT digolongkan berdasarkan Waktu Kerja meliputi: a. PRT penuh waktu; dan b. PRT paruh waktu.
Pasal 10
Lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan meliputi: a. memasak; b. mencuci dan menyetrika pakaian; c. membersihkan rumah; d. membersihkan halaman dan/ atau kebun; e. menjaga anak; f. menjaga orang sakit, orang lanjut usia, orang yang berkebutuhan khusus, dan/ atau penyandang disabilitas; g. mengemudi; h. menjaga rumah; i. mengurus binatang peliharaan; dan/atau j. Pekerjaan Kerumahtanggaan lain yang disepakati oleh Pemberi Kerja dan PRT.

BAB IV

HUBUNGAN KERJA

Pasal 11
1. Hubungan Kerja antara PRT dan Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
2. Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas fara pihak; b. alamat tempat kerja; c. tanggal dimulai dan jangka waktu berlakunya Perjanjian Kerja; d. lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan; e. hak dan kewajiban para pihak; f. syarat- syarat kerja; g. besaran dan tata cara pemberian Upah; h. tempat dan tanggal Perjanjian Kerja dibuat; dan i. tanda tangan atau cap jari para pihak.
3. Perjanjian Kerja antara PRT dan Pemberi Kerja melibatkan P3RT.
4. Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 2 (dua) dan bermeterai dengan salinan diberikan kepada P3RT dan RT/RW.
5. Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibuat dengan menggunakan bahasa Indonesia.
6. Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan dibuat secara tertulis dan disetujui bersama oleh Pemberi Kerja dan PRT.
Pasal 12
Pemberi Kerja dan calon PRI yang direkrut secara langsung dapat menuangkan Kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Ke{a.
Pasal 13
Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuat berdasarkan: a. kemampuan atau kecakapan melakukan kesepakatan dan perjanjian; b. Kesepalatan yang mengikat para pihak; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Hubungan Kerja dapat beralhir karena: a. kehendakkeduabelahpihak; b. salah satu pihak tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; c. PRT atau Pemberi Ke{a melakukan tindak pidana terhadap satu sama lain; d. PRT mangkir kerja selama 7 (tujuh) hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas; e. PRT atau Pemberi Kerja meninggal dunia; f. berakhirnya jangka waktu Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; dan/atau g. Pemberi Kerja pindah tempat dan PRT tidak bersedia untuk melanjutkan Hubungan Kerja.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 15
1. PRT berhak: a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; b. bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi; c. mendapatkan waktu istirahat; d. mendapatkan Cuti sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; e. mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; f. mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Ke{a; g. mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. mendapatkan jaminan sosial ketenagalerj aan sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; j. mendapatkan makanan sehat; k. akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu; l. mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; m. mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan n. mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
2. Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran Upah yang akan disepakati atau diperjanjikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
1. Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW.
3. Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 serta iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
PRT berkewajiban: a. memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas, keterampilan kerja, dan kondisi kesehatan kepada Pemberi Kerja dan/atau P3RT; b. menaati dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; c. meminta izin kepada Pemberi Kerja apabila berhalangan melakukan pekerjaan; d. melakukan pekerjaan berdasar tata cara kerja yang benar dan aman; e. memberitahukan kepada Pemberi Kerja pengunduran diri paling lambat 1 (sahr) bulan sebelum berhenti beke{a; dan f. menjaga nama baik Pemberi Kerja beserta keluarganya.
Pasal 18
Pemberi Ke{a berhak: a. memperoleh informasi yang jelas dan benar mengenai identitas dan kondisi kesehatan PRT; b. memperoleh informasi mengenai keterampilan kerja PRT; c. memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin dari PRT yang berhalangan untuk melakukan pekerjaan; d. mendapatkan hasil kerja PRT sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; e. mendapatkan pemberitahuan pengunduran diri PRT paling lambat I (satu) bulan sebelum berhenti bekerja; f. mengakhiri Hubungan Kerja apabila PRT tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; dan tt jaminan penggantian PRT dari P3RT sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Penempatan.
Pasal 19
Pemberi Kerja berkewajiban : a. membayarkan Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam Kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja; b. menaati dan melaksanal<an seluruh ketentuan dalam Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; c. memberikan hak PRT sesuai dengan Kesepakatan atau Pe{anjian Kerja; d. memberikan waktu istirahat dan Cuti; e. memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; f. memberikan kesempatan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya; g. memberikan informasi yang jelas dan benar mengenai identitas Pemberi Kerja, anggota keluarganya, rincian dan prosedur pekerjaan; dan h. melaporkan keberadaan PRT yang bekerja di rumahnya kepada ketua RT/RW.
Pasal 20
P3RT berhak: a. informasi mengenai lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan dan jumlah PRT yang dibutuhkan Pemberi Kerja; b. mendapatkan informasi mengenai Pemberi Ke{a yang akan mempekerj akan PRT; dan c. mendapatkan imbalan jasa dari Pemberi Kerja setelah PRT sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Penempatan.
Pasal 21
P3RT berkewaj iban: a. memberikan informasi yang dibutuhkan calon PRT mengenai Pemberi Kerja yang akan mempekerjakan PRT; b. memberikan informasi mengenai identitas, keterampilan kerja, dan kondisi kesehatan calon PRT yang akan ditempatkan kepada Pemberi Kerja; c. membuat pernyataan tertulis bermaterai yang memuat kualifikasi PRT dan pertanggungjawaban P3RT kepada Pemberi Kerja; d. menyelenggarakan orientasi prapenempatan kepada calon PRT; e. menyediakan PRT pengganti sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Penempatan apabila PRT tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja; f. menyediakan PRT pengganti sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Penempatan apabila Pemberi Kerja tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja sesuai dengan Perjanjian Kerja; g. menjadi bagian dalam Perjanjian Kerja antara Pemberi Kerja dan PRT; dan h. data perekrutan dan penempatan secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan melalui sistem informasi ketenagakerjaan yang terintegrasi antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan dinas yang ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB VI

PELATIHAN VOKASI CALON PEKERJA RUMAH TANGGA DAN PEKERJA RUMAH TANGGA

Pasal 23
1. Pelatihan Vokasi diberikan kepada: a. calon PRT; dan b. PRT.
2. Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada lembaga peLatihan kerja milik: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; dan c. swasta.
3. Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan sebagai kebdakan dan progrzrm kerja tahunan pada: a. kementerian atau organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang ketenagakedaan; atau b. kementerian atau organisasi perangkat daerah lainnya.
4. Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pembekalan kompetensi kerja lskilling), alih kompetensi kerja (reskillingl, dan/atau peningkatan kompetensi kerja (upskillingl dalam lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan.
5. P3RT dapa.t mengirimkan dan/atau membiayai calon PRT dan PRT untuk mengikuti Pelatihan Vokasi pada lembaga pelatihan kerja.
6. Pemberi Kerja dapat membiayai calon PRT atau PRT yang belum memiliki keterampilan kerja dan keahlian untuk mengikuti Pelatihan Vokasi pada lembaga pelatihan kerja.
Pasal 24
1. Pembiayaan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 huruf a dan huruf b bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/ atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pembiayaan Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5) dan ayat (6) tidak dibebankan kepada calon PRT dan PRT.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pelatihan Vokasi bagi calon PRT dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 diat,:ur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VII

PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA RUMAH TANGGA

Pasal 26
1. P3RT wajib memiliki Perizinan Berusaha P3RT dari Pemerintah Pusat.
2. Perizinan Berusaha P3RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Nomor Induk Berusaha; dan b. Sertifikat Standar.
3. Perizinan Berusaha P3RT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui lembaga pengelola dan penyelenggara sistem peizrnan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pasal 27
Perizinan Berusaha P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku selama P3RT menjalankan usaha dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
1. P3RT dilarang: a. memotong Upah dan/ atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT; b. menahan dokumen pribadi asli dan/ atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT; c. menempatkan PRT kepada badan usaha atau Iembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan; dan/ atau d. memalsa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.
2. P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dalam Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran; b. peringatantertulis; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau f. pencabutan izin.
Pasal 29
Ketentuan mengenai Perizinan Berusaha P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 30
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan PRT.
2. Pembinaan dan pengawasan terhadap Pelindungan PRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. kementerian yang urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; atau b. dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/ kota.
3. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
4. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pendataan dan pelaporan P3RT, PRT, dan Pemberi Kerja yang dilaksanakan dalam satu sistem data elektronik yang terintegrasi; b. pelibatan aparatur pemerintahan dalam penyelenggaraan Pelindungan PRT; c. sosialisasi dan evaluasi terhadap kebijakan Pelindungan PRT; d. penertiban perizinan, evaluasi kinerja, dan pemberian sanksi administratif bagi P3RT; dan e. pemberdayaan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IX

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 31
1. Penyele saian Perselisihan antara: a. Pemberi Keda dan PRT; b. P3RT dan Pemberi Kerja; c. P3RTdan PRT; dan/atau d. Pemberi Kerja, P3RT, dan PRT, dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
2. Proses musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permintaan musyawarah dari salah satu pihak.
Pasal 32
1. Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja dan PRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (l) huruf a tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi oleh ketua RT/ RW atau sebutan lainnya tempat PRT bekerja.
2. Dalam hal musyawarah mufakat antara Pemberi Kerja, PRT, dan/ atau P3RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian Perselisihan dilakukan dengan cara Mediasi melibatkan mediator pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
3. Mediator harus menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 7 (tqjuh) hari terhitung sejak pengaduan diterima.
4. Mediator dalam menangani dan menyelesaikan Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengeluarkan keputusan.
5. Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terkait Perselisihan Upah antara Pemberi Kerja dan PRT bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan dengan iktikad baik.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai musyawarah mufakat dan Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB X

PARTISIPASI MASYARAKAT

Pasal 34
1. Partisipasi masyarakat dalam Pelindungan PRT dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, perguruan tinggi, dan/ atau komunitas pekerja.
2. Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. edukasi dan sosialisasi mengenai Pelindungan PRT dan Hubungan Kerja antara PRT, Pemberi Kerja, dan P3RT; b. pelindungan kepada PRT dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan; c. pendampingan PRT; d. peningkatan kapasitas dan keterampilan kerja PRT; dan/atau e. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan PRT.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. lembaga penempatan PRT yang tidak memiliki pet'tzinarr berusaha dan/atau belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lama 1 (satu) tahun sejak tanegal Undang-Undang ini diundangkan; dan b. setiap orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan sudah menikah yang beke{a atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku, diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PRT dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
2. Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
3. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan dari Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 37
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
pelindungan pekerja rumah tangga pekerja rumah tangga PRT Pemberi Kerja Perusahaan Penempatan PRT hubungan kerja perekrutan PRT hak pekerja rumah tangga perjanjian kerja PRT pelatihan vokasi PRT