DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa ruang udara Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki posisi dan nilai strategis, sehingga perlu dikelola secara tepat guna, berhasil guna, dan berkelanjutan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia, dan melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pengelolaan ruang udara dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan global sebagai negara kepulauan dengan memperhatikan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan dan keamanan negara, keselamatan penerbangan, konektivitas, dan lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengamanatkan mengenai pengelolaan ruang udara diatur dengan Undang-Undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara;
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN RUANG UDARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Ruang Udara adalah ruang yang mengelilingi dan melingkupi seluruh permukaan bumi yang mengandung udara yang bersifat gas.
2.
Pengelolaan Ruang Udara adalah kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan Ruang Udara.
3.
Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia sebagai suatu negara kepulauan.
4.
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
5.
Pesawat Udara Sipil Indonesia adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang memiliki tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia, termasuk Pesawat Udara sipil asing yang disewa tanpa awak Pesawat Udara dan/atau dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia.
6.
Pesawat Udara Sipil Asing adalah Pesawat Udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang memiliki tanda pendaftaran asing dan tanda kebangsaan asing.
7.
Pesawat Udara Negara Indonesia adalah Pesawat Udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Pesawat Udara Negara Asing adalah Pesawat Udara yang dioperasikan sebagai Pesawat Udara negara oleh pemerintah negara asing.
9.
Wahana Udara adalah setiap mesin atau alat selain Pesawat Udara, yang menggunakan Ruang Udara sebagai tempat dan/atau media gerak.
10.
Wahana Udara Sipil Indonesia adalah Wahana Udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia, tanda kebangsaan Indonesia, dan/atau yang dioperasikan oleh operator Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan sipil.
11.
Wahana Udara Negara Indonesia adalah Wahana Udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah tertentu untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan kedaulatan, penegakan hukum, dan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Wahana Udara Sipil Asing adalah Wahana Udara yang mempunyai tanda pendaftaran asing, tanda kebangsaan asing, dan/atau yang dioperasikan oleh operator asing untuk menyelenggarakan kegiatan untuk kepentingan sipil.
13.
Wahana Udara Negara Asing adalah Wahana Udara yang dioperasikan sebagai Wahana Udara negara oleh pemerintah negara asing.
14.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15.
Setiap Orang adalah perseorangan, termasuk korporasi.
Pasal 2
Pengelolaan Ruang Udara diselenggarakan berdasarkan asas: a. kedaulatan; b. keselamatan, kelancaran, keteraturan, dan efisiensi; c. pertahanan; d. keamanan; e. optimasi; f. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; g. keterpaduan; h. keberlanjutan lingkungan hidup; i. kepentingan umum; j. tegaknya hukum; dan k. kesejahteraan.
Pasal 3
1.
Pengelolaan Ruang Udara bertujuan untuk mewujudkan: a. sinergi dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan Ruang Udara; dan b. kedaulatan, keamanan, keselamatan, dan kemanfaatan di Ruang Udara, berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
2.
Perwujudan sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kerja sama antarkementerian, lembaga, dan masyarakat.
3.
Sinergi dalam Pengelolaan Ruang Udara dengan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dengan: a. masyarakat menyampaikan pendapat terhadap kegiatan Pengelolaan Ruang Udara yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan; b. masyarakat ikut menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan dalam pemanfaatan Ruang Udara; c. masyarakat melaporkan apabila mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap Pesawat Udara dan Wahana Udara; dan/atau d. memberikan masukan kepada Pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis Pengelolaan Ruang Udara.
4.
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
BAB II
LINGKUP RUANG UDARA
Pasal 4
Ruang Udara yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi: a. Wilayah Udara; b. Ruang Udara internasional; dan c. Ruang Udara negara lain yang didelegasikan pelayanan navigasi penerbangannya.
Pasal 5
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
Pasal 6
1.
Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki batas: a. vertikal; dan b. lateral.
2.
Batas vertikal Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setinggi 110 (seratus sepuluh) kilometer yang diukur dari permukaan laut.
3.
Batas lateral Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 7
1.
Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan wilayah yang diperuntukkan: a. Pesawat Udara Sipil Indonesia; b. Pesawat Udara Negara Indonesia; c. Wahana Udara Sipil Indonesia; dan d. Wahana Udara Negara Indonesia.
2.
Wilayah Udara selain diperuntukkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dipergunakan oleh: a. Pesawat Udara Sipil Asing berjadwal; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; c. Wahana Udara Sipil Asing; d. Pesawat Udara Negara Asing; dan e. Wahana Udara Negara Asing.
3.
Penggunaan Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin untuk memasuki Wilayah Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
1.
Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Ruang Udara yang terletak di luar Wilayah Udara dan di luar Wilayah Udara negara lain.
2.
Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ruang Udara internasional di atas wilayah yurisdiksi Indonesia; dan b. Ruang Udara internasional di atas laut bebas yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan oleh organisasi penerbangan sipil internasional kepada Pemerintah.
Pasal 9
Ruang Udara negara lain yang didelegasikan pelayanan navigasi penerbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan Wilayah Udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Pemerintah.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN RUANG UDARA
Pasal 10
1.
Pengelolaan Ruang Udara meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; dan d. pengawasan.
2.
Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Wilayah Udara dilaksanakan secara penuh dan eksklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
3.
Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Ruang Udara internasional dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
4.
Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Ruang Udara negara lain yang didelegasikan dalam rangka pemberian pelayanan navigasi penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
Pasal 11
Perencanaan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan proses penyusunan rencana tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 12
1.
Pemerintah menyelenggarakan perencanaan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara terintegrasi.
2.
Penyelenggaraan perencanaan Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 13
1.
Rencana tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memuat perencanaan dalam pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan Ruang Udara.
2.
Rencana tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan: a. kondisi geografis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan negara kepulauan yang bercirikan nusantara; b. rencana pembangunan jangka panjang nasional; c. rencana pembangunan jangka menengah nasional; d. perkembangan lingkungan strategis regional dan global; dan e. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedirgantaraan.
Pasal 14
Rencana tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. rencana umum tata kelola Ruang Udara; dan b. rencana rinci tata kelola Ruang Udara.
Pasal 15
1.
Rencana umum tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi; b. konsep dan pendekatan yang terintegrasi; dan c. aspek lain yang ditetapkan oleh Presiden.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana umum tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 16
1.
Rencana rinci tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b minimal memuat: a. analisis Ruang Udara; b. arah pembangunan; c. kebijakan operasional; dan d. rencana aksi.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana rinci tata kelola Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 17
1.
Pemanfaatan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mendukung kepentingan nasional di Ruang Udara.
2.
Pemanfaatan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
3.
Kepentingan nasional dalam pemanfaatan Ruang Udara di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kepentingan: a. penerbangan; b. pertahanan dan keamanan negara; c. perekonomian nasional; d. sosial budaya; dan e. lingkungan hidup.
4.
Kepentingan nasional dalam pemanfaatan Ruang Udara di Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi kepentingan: a. penerbangan; b. pertahanan dan keamanan negara; c. perekonomian nasional; dan/atau d. lingkungan hidup.
5.
Kepentingan nasional dalam pemanfaatan Ruang Udara di Ruang Udara negara lain yang didelegasikan pelayanan navigasi penerbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan untuk kepentingan penerbangan.
Pasal 18
1.
Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a dan ayat (4) huruf a digunakan untuk: a. penerbangan sipil; dan b. penerbangan militer.
2.
Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan penerbangan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan penerbangan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam rangka mendukung kegiatan latihan dan/atau operasi penerbangan militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Untuk menjamin kepentingan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja sama sipil militer.
Pasal 19
Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dilaksanakan melalui: a. penegakan kedaulatan negara di Wilayah Udara; b. penegakan hukum dan pengamanan di Wilayah Udara dan Ruang Udara internasional; c. penataan sistem pertahanan udara nasional di Wilayah Udara dan Ruang Udara internasional; d. pembinaan potensi dirgantara untuk pertahanan di Wilayah Udara; dan e. dukungan keamanan dan keselamatan penerbangan di Wilayah Udara dan Ruang Udara internasional.
Pasal 20
1.
Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c dilaksanakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
2.
Peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. membuka isolasi daerah terpencil; b. mengembangkan potensi ekonomi di wilayah perbatasan; c. mendukung pemerataan pembangunan; d. meningkatkan daya saing perekonomian; dan e. meningkatkan pertumbuhan ekonomi lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi keudaraan.
Pasal 21
1.
Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d dilaksanakan untuk mendukung pelestarian dan pengembangan kebudayaan, tradisi, serta aktivitas sosial masyarakat.
2.
Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. melestarikan cagar budaya; b. meningkatkan pariwisata dan rekreasi; c. mendukung pendidikan; d. meningkatkan prestasi pembinaan olahraga dirgantara; dan e. penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan, informasi, dan komunikasi, serta teknologi lainnya.
Pasal 22
Pemanfaatan Ruang Udara untuk kepentingan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e dan ayat (4) huruf d dilaksanakan untuk: a. melindungi ekosistem dan konservasi sumber daya alam; b. meningkatkan kualitas fungsi lingkungan; dan c. mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pasal 23
Pemanfaatan dalam Pengelolaan Ruang Udara untuk kepentingan nasional harus didukung dengan penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan yang terintegrasi dengan teknologi lainnya.
Pasal 24
1.
Penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan berdasarkan perkembangan : a. teknologi Pesawat Udara; b. teknologi Wahana Udara; c. teknologi aplikasi satelit untuk kepentingan navigasi penerbangan; d. teknologi roket peluncur untuk penerbangan; e. teknologi informasi dan komunikasi; dan/atau f. teknologi lainnya.
2.
Penguasaan dan pengembangan teknologi keudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kerja sama di tingkat nasional dan internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Kerja sama antarpemangku kepentingan di tingkat internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengutamakan kepentingan nasional.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
1.
Pengendalian dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menjamin kesesuaian perencanaan atau kebijakan nasional dengan pemanfaatan Ruang Udara.
2.
Pengendalian dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penetapan status kawasan udara dan jenis kawasan udara; dan b. perizinan di Wilayah Udara.
3.
Selain pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat membuat keputusan atau melakukan tindakan pengendalian lainnya.
Pasal 27
1.
Status kawasan udara dalam pengendalian Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dapat ditetapkan di: a. Wilayah Udara; dan b. Ruang Udara internasional.
2.
Status yang ditetapkan untuk Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. kawasan udara terlarang; b. kawasan udara terbatas; dan c. kawasan udara berbahaya.
3.
Status yang ditetapkan untuk Ruang Udara internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan udara berbahaya.
Pasal 28
1.
Status kawasan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) meliputi: a. pembatasan waktu; dan b. pembatasan secara vertikal dan lateral.
2.
Pembatasan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan waktu penggunaan kawasan udara.
3.
Pembatasan secara vertikal dan lateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan ketinggian maksimum dan batas terjauh secara horizontal dari titik atau pusat kawasan udara.
4.
Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap atau tidak tetap.
5.
Penetapan status kawasan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kebutuhan operasional penerbangan sipil.
Pasal 29
1.
Kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a merupakan kawasan udara tertentu dengan pembatasan yang bersifat tetap dan menyeluruh.
2.
Kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bagi: a. Pesawat Udara Sipil Indonesia; b. Pesawat Udara Sipil Asing; c. Pesawat Udara Negara Indonesia; d. Pesawat Udara Negara Asing; e. Wahana Udara Negara Indonesia; f. Wahana Udara Sipil Indonesia; g. Wahana Udara Sipil Asing; dan h. Wahana Udara Negara Asing.
3.
Dalam hal untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta keselamatan nasional, Pesawat Udara Negara Indonesia dan/atau Wahana Udara Negara Indonesia dapat memasuki kawasan udara terlarang.
Pasal 30
1.
Kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan kawasan udara tertentu dengan pembatasan yang bersifat tidak tetap.
2.
Dalam hal kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak digunakan atau tidak aktif, kawasan udara terbatas dapat digunakan untuk: a. Pesawat Udara Sipil Indonesia; b. Pesawat Udara Sipil Asing; c. Wahana Udara Sipil Indonesia; dan d. Wahana Udara Sipil Asing.
3.
Dalam hal kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan atau aktif, kawasan udara terbatas tidak dapat digunakan untuk: a. Pesawat Udara Sipil Indonesia; b. Pesawat Udara Sipil Asing; c. Pesawat Udara Negara Asing; d. Wahana Udara Sipil Indonesia; e. Wahana Udara Sipil Asing; dan f. Wahana Udara Negara Asing.
4.
Dalam keadaan tertentu, Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memasuki kawasan udara terbatas yang digunakan atau aktif wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Pesawat Udara Negara Indonesia dan/atau Wahana Udara Negara Indonesia dapat memasuki kawasan udara terbatas baik dalam kondisi tidak digunakan atau tidak aktif maupun dalam kondisi digunakan atau aktif.
Pasal 31
1.
Kawasan udara berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan kawasan udara tertentu yang digunakan sebagai peringatan adanya kondisi alam dan/atau kegiatan yang berbahaya bagi Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara yang melintas.
2.
Kawasan udara berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sesuai kebutuhan oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Ruang Udara yang dilayani.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status kawasan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
1.
Jenis kawasan udara dalam pengendalian Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a meliputi: a. kawasan udara keamanan negara; b. kawasan udara untuk kegiatan penerbangan sipil; c. kawasan udara untuk kegiatan penerbangan militer; d. zona identifikasi pertahanan udara; e. kawasan udara di atas objek vital nasional; atau f. subantariksa Indonesia.
2.
Selain jenis kawasan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan udara lainnya yang digunakan untuk kepentingan nasional dan internasional secara terbatas.
Pasal 34
1.
Kawasan udara keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a merupakan kawasan udara yang batasnya ditetapkan secara vertikal dan lateral untuk melindungi fasilitas dan/atau kegiatan kepala negara atau tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
2.
Kawasan udara keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus kawasan udara terlarang atau kawasan udara terbatas yang ditentukan berdasarkan kategori ancaman.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan udara keamanan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
Kawasan udara untuk kegiatan penerbangan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerbangan.
Pasal 36
1.
Kawasan udara untuk kegiatan penerbangan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kawasan operasi militer; b. kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara; c. jalur penerbangan militer; dan d. Ruang Udara pelatihan penerbangan militer.
2.
Kawasan operasi militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kawasan udara tertentu yang berstatus kawasan udara terbatas digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia untuk menjalankan operasi militer.
3.
Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kawasan udara tertentu di sekitar pangkalan udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan penerbangan militer.
4.
Di kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang membuat halangan atau melakukan kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan operasi penerbangan.
5.
Jalur penerbangan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jalur udara berbentuk koridor udara yang dimonitor oleh pemandu lalu lintas penerbangan untuk mendukung kegiatan penerbangan militer.
6.
Ruang Udara pelatihan penerbangan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kawasan udara tertentu yang digunakan untuk kepentingan pelatihan penerbangan militer.
7.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan udara untuk kegiatan penerbangan militer diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
1.
Zona identifikasi pertahanan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d merupakan kawasan udara tertentu di Ruang Udara internasional yang diperuntukkan bagi keperluan identifikasi Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara yang akan memasuki Wilayah Udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
2.
Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pesawat Udara Negara Asing; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; c. Wahana Udara Negara Asing; dan d. Wahana Udara Sipil Asing.
3.
Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan identifikasi kepada pemandu lalu lintas penerbangan ketika memasuki zona identifikasi pertahanan udara.
4.
Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan identifikasi ke pemandu lalu lintas penerbangan saat memasuki zona identifikasi pertahanan udara.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan zona identifikasi pertahanan udara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 38
1.
Kawasan udara di atas objek vital nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e merupakan kawasan udara tertentu di Wilayah Udara dan/atau di Ruang Udara internasional di wilayah yurisdiksi Indonesia.
2.
Kawasan udara di atas objek vital nasional yang berada di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan statusnya sebagai kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, atau kawasan udara berbahaya berdasarkan kebutuhan dan/atau kategori ancaman.
3.
Kawasan udara di atas objek vital nasional yang berada di Ruang Udara internasional di wilayah yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan kawasan udara keselamatan.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kawasan udara di atas objek vital nasional diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 39
1.
Subantariksa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f merupakan kawasan udara tertentu yang terletak di antara batas maksimum ketinggian penerbangan sipil sampai dengan batasan paling tinggi Wilayah Udara.
2.
Subantariksa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menempatkan Wahana Udara Sipil Indonesia, Wahana Udara Negara Indonesia, Wahana Udara Negara Asing, dan/atau Wahana Udara Sipil Asing untuk kepentingan nasional.
3.
Setiap Orang yang menempatkan, mengoperasikan, dan mendaratkan Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di subantariksa Indonesia bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian Wahana Udara di subantariksa Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 40
Perizinan di Wilayah Udara dalam pengendalian Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi: a. perizinan memasuki Wilayah Udara; dan/atau b. perizinan melakukan penerbangan dan aktivitas di Wilayah Udara.
Pasal 41
1.
Perizinan memasuki Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a diperuntukkan bagi: a. Pesawat Udara Sipil Asing berjadwal; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; c. Wahana Udara Sipil Asing; d. Pesawat Udara Negara Asing; dan e. Wahana Udara Negara Asing.
2.
Perizinan memasuki Wilayah Udara wajib dimiliki oleh Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.
Perizinan memasuki Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
Pesawat Udara Negara Asing dan/atau Wahana Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e yang memasuki Wilayah Udara tanpa memiliki izin Pemerintah dapat dikenakan nota protes diplomatik dan/atau tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
1.
Pesawat Udara yang melanggar wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh personel pemandu lalu lintas penerbangan.
2.
Pesawat Udara yang akan dan telah memasuki kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dan huruf b diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan kawasan tersebut oleh personel pemandu lalu lintas penerbangan.
3.
Personel pemandu lalu lintas penerbangan wajib menginformasikan Pesawat Udara yang melanggar wilayah kedaulatan dan kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada aparat yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertahanan negara.
4.
Dalam hal peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ditaati, dilakukan tindakan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara Indonesia untuk keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kawasan udara terlarang dan kawasan udara terbatas atau untuk mendarat di pangkalan udara atau bandar udara tertentu di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Personel Pesawat Udara, Pesawat Udara, dan seluruh muatannya yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperiksa dan disidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
1.
Perizinan melakukan penerbangan dan aktivitas di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b diperuntukkan bagi: a. Pesawat Udara Sipil Indonesia tidak berjadwal; b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; dan c. Wahana Udara Sipil Indonesia.
2.
Perizinan melakukan penerbangan di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan penerbangan: a. privat; b. latihan; c. olahraga dirgantara; d. carter; e. eksperimen; f. riset; g. kalibrasi; h. pengujian; i. penanggulangan bencana; j. mendukung peningkatan perekonomian nasional; dan/atau k. penerbangan lainnya.
3.
Bagi Pesawat Udara Sipil Indonesia tidak berjadwal dan/atau Wahana Udara Sipil Indonesia yang telah diberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan akan melakukan: a. survei udara; b. pemetaan udara; c. pemotretan udara; dan/atau d. penginderaan jarak jauh di Wilayah Udara, wajib memiliki izin untuk melakukan aktivitas.
4.
Perizinan melakukan penerbangan di Wilayah Udara wajib dimiliki oleh Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5.
Izin untuk melakukan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.
Perizinan melakukan aktivitas di Wilayah Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk Pesawat Udara Negara Indonesia dan/atau Wahana Udara Negara Indonesia.
7.
Dalam hal riset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan/atau warga negara asing wajib mendapatkan perizinan dari menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Riset sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus bermitra kerja dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.
Pasal 44
1.
Pengawasan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah melalui kegiatan: a. pemantauan; b. inspeksi; c. pengamatan; d. evaluasi; dan e. pelaporan.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dalam Pengelolaan Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 45
Pendanaan yang diperlukan untuk Pengelolaan Ruang Udara bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 46
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara, dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 47
1.
Penyidikan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara dilakukan oleh: a. penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan; dan/atau c. penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
2.
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam penanganan penyidikan.
Pasal 48
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berwenang: a. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; b. menerima laporan dan/atau keterangan tentang adanya tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; d. memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan Pesawat Udara, Wahana Udara, dan/atau orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; e. meminta keterangan dan/atau bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; f. memotret dan/atau merekam melalui media elektronik terhadap orang, barang, Pesawat Udara, Wahana Udara, dan/atau hal yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; g. memeriksa dokumen yang terkait dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; h. mengambil sidik jari dan identitas orang yang terkait dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; i. menggeledah Pesawat Udara, Wahana Udara, dan tempat tertentu yang diduga adanya tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; j. menyita barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan/atau hasil tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; k. mengisolasi dan mengamankan barang dan/atau dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; l. mendatangkan ahli yang diperlukan yang terkait dengan tindak pidana di bidang Pengelolaan Ruang Udara; m. menghentikan proses penyidikan; dan n. melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
1.
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pada: a. kawasan udara terlarang; b. kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer dan area untuk aktivitas militer; c. kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara; dan d. memasuki Wilayah Udara bagi Pesawat Udara Sipil Asing yang tidak berjadwal atau Wahana Udara Sipil Asing tanpa izin yang dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil.
Pasal 50
1.
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.
Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.
Penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum.
4.
Pengangkatan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan penyidik perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 51
Penuntutan atas tindak pidana terhadap ketentuan Undang-Undang ini dilakukan oleh jaksa yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan negeri tempat Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara didaratkan.
Pasal 52
Peradilan atas tindak pidana terhadap ketentuan Undang-Undang ini dilakukan oleh pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Pesawat Udara dan/atau Wahana Udara didaratkan.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 53
Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan memasuki dan/atau menggunakan kawasan udara terlarang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
Pasal 54
Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara atau Wahana Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan memasuki dan/atau menggunakan kawasan udara terbatas tanpa memiliki izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 55
Setiap Orang yang membuat halangan atau melakukan kegiatan lain yang membahayakan di kawasan keselamatan operasi penerbangan di pangkalan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 56
Setiap Orang yang mengoperasikan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal atau Wahana Udara Sipil Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b dan huruf c memasuki Wilayah Udara tanpa memiliki izin Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 57
Setiap Orang yang melakukan aktivitas di Wilayah Udara tanpa memiliki izin atau tidak sesuai dengan peruntukkan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 58
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 57 dilakukan oleh korporasi, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap korporasi, pengurus korporasi yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi, berupa pidana denda dengan tambahan pemberatan 1/3 (sepertiga) dari pidana denda yang dijatuhkan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 59
Semua izin yang diatur dalam Undang-Undang ini yang telah diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor penerbangan, tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir.
Pasal 60
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, perkara tindak pidana berdasarkan Pasal 401 dan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang ini, diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 8, Pasal 401, dan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 63
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.