Sebagaimana diwartakan, RSIA Paramount Makassar tengah berada di ujung tanduk setelah mendapat tenggat waktu tegas selama tujuh hari untuk membenahi sejumlah persoalan krusial yang ditemukan dalam audit eksternal. Berdasarkan laporan media, apabila seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut gagal ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditentukan, rumah sakit bersangkutan berpotensi besar menerima Surat Peringatan ketiga atau SP 3.
Mengutip laporan dari berbagai sumber, sanksi lanjutan dari kelalaian tersebut bahkan dapat berujung pada penghentian total aktivitas operasional rumah sakit. Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Fahrizal Arrahman Husain, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan eksternal menemukan banyak kekurangan mendasar dalam penyelenggaraan pelayanan di RSIA Paramount.
Temuan dari tim audit tersebut mencakup berbagai aspek penting, mulai dari masalah sumber daya manusia (SDM), kualitas pelayanan medis, kondisi sarana dan prasarana, kelengkapan alat kesehatan, hingga persoalan terkait pelayanan dokter. "Memang ditemukan beberapa kekurangan ataupun kelalaian yang ada dalam rumah sakit Paramount, khususnya SDM, kemudian pelayanannya, sarana dan prasarana serta alat-alatnya, dan yang terakhir tentang pelayanan dokternya," ujar Fahrizal sebagaimana dikutip dari laporan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenurut penjelasan politikus PKB tersebut, audit eksternal ini dilakukan atas desakan DPRD Makassar agar Dinas Kesehatan turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam. Proses audit sendiri melibatkan banyak organisasi profesi dan pemangku kepentingan di sektor kesehatan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), perkumpulan dokter spesialis obstetri dan ginekologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), serta asosiasi rumah sakit.
Berdasarkan laporan, hasil pemeriksaan komprehensif itu lantas menjadi landasan bagi Dinas Kesehatan untuk menerbitkan Surat Peringatan kedua atau SP 2 kepada manajemen RSIA Paramount. Fahrizal menegaskan bahwa sanksi administratif tersebut bukan sekadar teguran formal, melainkan instruksi wajib bagi rumah sakit untuk menyelesaikan seluruh temuan audit dalam rentang waktu tujuh hari.
"SP 2 ini memberikan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan semua temuan-temuan yang didapatkan oleh tim audit eksternal," ungkapnya.
DPRD Makassar secara khusus mengingatkan agar manajemen memanfaatkan tenggat waktu singkat ini untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh sebelum sanksi yang lebih berat dijatuhkan. Apabila peringatan ini diabaikan hingga batas waktu berakhir, pihak berwenang dipastikan tidak akan ragu mengambil langkah tegas berupa penutupan operasional demi menjaga mutu dan keselamatan pasien.