Sebagaimana diwartakan, ketegangan melanda industri musik tanah air setelah sejumlah musisi dan rapper kenamaan asal Indonesia Timur menyatukan suara untuk menuntut hak ekonomi atas karya-karya populer mereka. Para musisi ini bahkan rela mendatangi langsung kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia demi mencari keadilan finansial.
Berdasarkan laporan media, konflik ini bermula dari persoalan pencairan royalti digital yang mandek di tangan agregator lama, yakni PT Ekspresi Inovasi Terpadu atau Ide Timur. Ecko Show, yang sempat menjabat sebagai direktur sekaligus klien di perusahaan tersebut, mengaku dirugikan karena aset lagu beserta pendapatannya belum dicairkan selama beberapa bulan terakhir. "Jadi sebenarnya awalnya saya sempat menjabat sebagai Direktur di Ide Timur. Kebetulan teman-teman ini sebagai klien juga di situ, sebagai artis yang menitipkan asetnya untuk didistribusikan oleh Ide Timur. Berjalannya waktu, untuk sekarang saya sudah dikeluarkan dari situ. Kebetulan saya selain selaku Direktur, saya juga menitipkan aset juga di Ide Timur," ungkap Ecko Show.
Senada dengan Ecko, rapper populer Silet Open Up juga menegaskan bahwa persoalan utama yang mereka hadapkan berkaitan langsung dengan pendapatan dari platform streaming. Saat ditanya awak media mengenai sumber royalti yang dipermasalahkan, ia memberikan jawaban tegas. "Murni royalti dari YouTube," kata Silet Open Up, menyoroti ribuan penonton karya musik Timur yang belum mendatangkan hak finansial bagi penciptanya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSementara itu, musisi Faris Adam memastikan bahwa secara kepemilikan, seluruh aset master lagu para musisi telah berhasil ditarik dari pihak agregator. Kendati demikian, urusan pembagian hasil atau pendapatan tetap menjadi ganjalan utama yang harus diselesaikan. "Kalau aset semuanya sudah aman. Aset semuanya sudah ditarik. Jadi semua lagu-lagu itu tinggal revenue-nya. Sekarang yang... Pendapatan belum terbayar. Pendapatannya, royaltinya belum cair," terang Faris Adam.
Menanggapi aduan tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan pihaknya siap memproses permasalahan ini secara profesional dengan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. "Kasus mereka ini kita split. Masing-masing sampaikan kepada bagian pengaduan secara profesional. Kementerian HAM ini lebih ke restorative justice. Kenapa? Karena sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, itu benar. Kalau orang ikuti berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, maka tidak ada pihak yang dirugikan. Baik itu pencipta, penyanyi, maupun produser," jelas Natalius Pigai.