Mengutip laporan media, PT PLN (Persero) memastikan bahwa tarif tenaga listrik bagi seluruh golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku stabil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Sebagaimana diwartakan, penyesuaian atau evaluasi tarif listrik oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lazimnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Untuk periode triwulan III tahun 2026 ini, tarif dipastikan tetap dan tidak ada penyesuaian harga.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, besaran tarif listrik per kWh yang berlaku untuk berbagai golongan daya rumah tangga non-subsidi terpantau stabil. Pelanggan dengan daya 900 VA dikenakan tarif sebesar Rp1.352 per kWh.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSementara itu, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA dipatok pada angka Rp1.444,70 per kWh. Adapun golongan daya yang lebih tinggi, yakni 3.500 VA hingga 5.500 VA, berlaku tarif Rp1.699,53 per kWh.
Melalui stabilnya tarif ini, masyarakat pengguna listrik dari berbagai golongan daya diimbau untuk tetap bijak dalam menggunakan energi sehari-hari sekaligus dapat memperkirakan estimasi pengeluaran bulanan secara akurat.