Sebagaimana diwartakan dalam dokumen resmi Dewan Pers, keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian tak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karakter khusus yang dimiliki oleh platform digital menuntut adanya sebuah panduan operasional agar setiap pengelolaannya tetap berjalan secara profesional.
Berdasarkan laporan yang ada, ruang lingkup media siber mencakup segala bentuk media yang memanfaatkan jaringan internet untuk menjalankan kegiatan jurnalistik dan memenuhi standar perusahaan pers. Selain itu, regulasi ini juga mengatur perihal Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content, di mana setiap platform wajib menerapkan sistem registrasi serta mekanisme penyaringan yang ketat demi mencegah penyebaran konten negatif.
Mengutip ketentuan dari Dewan Pers, verifikasi dan prinsip keberimbangan berita menjadi fondasi mutlak yang harus dipegang teguh oleh setiap awak media sebelum sebuah informasi dipublikasikan ke hadapan publik. Hal ini dilakukan demi menjaga tingkat akurasi serta menghindari potensi kerugian pihak lain yang diakibatkan oleh disinformasi di ruang digital.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSelain persoalan verifikasi, pedoman tersebut juga mengatur secara tegas mengenai mekanisme ralat, koreksi, hak jawab, hingga pencabutan konten berita yang dinilai melanggar aturan etik maupun perundang-undangan. Mengakhiri keterangannya, pihak Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh sengketa yang timbul terkait pelaksanaan pedoman ini nantinya akan diselesaikan langsung melalui penilaian akhir di bawah otoritas Dewan Pers.