Bantuan bedah rumah sebesar Rp 20 juta dinilai tidak masuk akal setelah tidak pernah mengalami penyesuaian nominal selama lima tahun terakhir di tengah tingginya harga material bangunan.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS yang kini berganti nomenklatur menjadi Bedah Rumah memberikan alokasi reguler sebesar Rp 20 juta per unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rincian dana tersebut mencakup Rp 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang bangunan di berbagai daerah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeAturan Hukum dan Syarat Penerima Bantuan
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyatakan pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,3 triliun dari APBN untuk mendukung pelaksanaan program tersebut pada tahun 2026.
Pelaksanaan program bedah rumah berpijak pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur standar rumah layak huni.
Ketentuan teknis besaran bantuan diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025 dan diperbarui melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan syarat kepemilikan sertifikat tanah tidak lagi menjadi hambatan mutlak bagi warga yang telah lama menempati hunian.
Pemerintah menargetkan seluruh pelaksanaan fisik program bedah rumah tuntas pada Oktober hingga paling lambat November 2026.