Badan Gizi Nasional memperketat pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan mencopot 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di berbagai daerah Indonesia.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh serta penegakan disiplin terhadap pelanggaran standar operasional yang dilakukan oleh jajaran pengelola di lapangan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSejak dipimpin oleh Sudaryono, lembaga tersebut mempercepat proses pembenahan internal melalui kebijakan tanpa kompromi terhadap setiap bentuk penyimpangan prosedur.
Kebijakan ini diambil demi memastikan keamanan serta keselamatan seluruh penerima manfaat dari program prioritas tersebut terjaga dengan baik.
Klasifikasi Pelanggaran MBG Jadi Kejadian Fatal
Badan Gizi Nasional mengubah klasifikasi kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis dari yang sebelumnya dianggap kejadian menonjol kini menjadi kategori fatal.
"Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang," ujar Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin.
Perubahan status tersebut menjadi dasar penerapan kebijakan zero tolerance terhadap seluruh pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Pencopotan 137 Kepala SPPG tersebut mencakup berbagai pelanggaran tata kelola termasuk kasus dugaan keracunan makanan massal yang terjadi di Semarang.