Berdasarkan laporan media, Kantor Nasional Proses Pemilihan atau ONPE resmi mengaktifkan platform digital khusus bagi warga untuk memeriksa lokasi tempat pemungutan suara menjelang Pemilihan Regional dan Municipal 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Oktober mendatang.
Melalui pengumuman resmi di media sosial, pihak ONPE mengingatkan para pemilih bahwa lokasi pencoblosan akan ditempatkan di distrik yang sama seperti yang tertera pada kartu identitas penduduk atau DNI saat penutupan daftar pemilih.
Berdasarkan panduan resmi, para pemilih dapat mengakses situs web konsultaelectoral.onpe.gob.pe/inicio dengan memasukkan nomor identitas untuk mengetahui secara otomatis titik lokasi pemungutan suara yang telah ditentukan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSelain memeriksa lokasi TPS, tautan digital yang sama juga memungkinkan masyarakat untuk mengecek apakah nama mereka terpilih sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara, baik sebagai petugas utama maupun cadangan.
Para warga yang ditunjuk sebagai petugas kelompok wajib mengelola jalannya pemungutan suara, memeriksa kelengkapan dokumen pemilih, serta menghitung surat suara setelah pemungutan suara resmi ditutup.
Sebagai bentuk apresiasi atas tanggung jawab tersebut, pihak lembaga penyelenggara menetapkan honor sebesar 165 sol bagi petugas yang telah merampungkan seluruh rangkaian pelatihan serta tugas di hari pemilihan.
Sementara itu, lembaga pengawas pemilu menegaskan bahwa warga yang mangkir dari tugas tanpa alasan sah akan dikenakan sanksi denda sebesar 275 sol atau setara dengan lima persen dari unit pajak acuan yang berlaku.