Sebuah unggahan di media sosial mendadak viral setelah seorang warga Surabaya bernama Kristiani mengungkap dugaan praktik pungutan liar saat mengurus surat pengeluaran sepeda motor. Berdasarkan laporan media, ia dimintai biaya sebesar Rp 1 juta yang dikemas sebagai "uang ganti sidang" atau "uang titip sidang".
Kasus bermula ketika Kristiani mengalami insiden kecelakaan lalu lintas di Jalan Arjuno, Surabaya, pada 23 Juli 2026. Sepeda motor miliknya kemudian diamankan di Polsek Dukuh Pakis guna kepentingan penyelidikan serta sebagai syarat administrasi untuk pengajuan klaim Jasa Raharja.
Setelah proses laporan berjalan, Kristiani mendatangi Satpas Colombo untuk mengurus surat pengeluaran kendaraan tersebut. Namun, di tengah pengurusan, ia justru diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi yang disebut merupakan milik salah satu penyidik.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSebagaimana diungkapkan oleh Kristiani saat dihubungi pada Jumat (28/8/2026), "Ini kejadian di Satpas Colombo sewaktu saya meminta surat untuk mengeluarkan barang bukti kendaraan. Katanya uang ganti sidang atau uang titip sidang".
Awalnya, Kristiani mengaku tidak langsung menaruh curiga lantaran mengira pembayaran tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi. Terlebih lagi, ia sebelumnya sempat mendapat informasi dari sang bibi bahwa akan ada sejumlah biaya administratif dalam pengurusan laporan.
Meski demikian, pembebanan biaya yang harus ditransfer langsung ke rekening pribadi penegak hukum ini menuai tanda tanya besar dari masyarakat. Hingga kini, sepeda motor milik korban dilaporkan masih belum diambil sembari menunggu kejelasan terkait prosedur penanganan barang bukti tersebut.