Potensi bahaya atau hazard merupakan sumber kerugian potensial berdaya rusak terhadap kesehatan, jiwa, serta properti manusia.
Klasifikasi ancaman ini terbagi ke dalam berbagai kategori, mulai dari faktor alam seperti gempa bumi hingga aktivitas antropogenik pemicu kerusakan lingkungan.
United Nations Office for Disaster Risk Reduction menyatakan setiap ancaman dicirikan lokasi, intensitas, magnitudo, serta frekuensi kemunculan memerlukan manajemen risiko terpadu.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePakar menegaskan keberadaan ancaman tidak menjadi bencana tanpa adanya paparan serta kerentanan masyarakat berada di wilayah tersebut.
Perbedaan Mendasar Hazard dan Risiko Bencana
Masyarakat sering menganggap istilah hazard dan risiko memiliki arti serupa dalam percakapan sehari-hari.
Padahal dalam penilaian risiko, hazard merupakan agen mampu menyebabkan kerusakan, sementara risiko adalah probabilitas paparan memicu konsekuensi negatif.
Federal Emergency Management Agency menjelaskan bencana terjadi apabila ancaman nyata berdampak buruk signifikan terhadap komunitas rentan.
Pemahaman komprehensif mengenai kedua konsep ini diharapkan mampu meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi potensi bencana mendatang.