Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Pemkab Klungkung Mulai Berlakukan...
BERITA

Pemkab Klungkung Mulai Berlakukan Retribusi Pariwisata Baru

By Redaksi Kabayan News 2 min read 20 Agustus 2026
Pemkab Klungkung sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2026 untuk retribusi pariwisata Nusa Penida

Pemkab Klungkung sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2026 untuk retribusi pariwisata Nusa Penida

Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas dalam menata sektor pariwisata daerah dengan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan laporan media, kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya ini dilangsungkan di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida.

Sosialisasi tersebut berfokus pada ketentuan tata cara pemungutan retribusi pariwisata serta penguatan destinasi wisata secara berkelanjutan di kawasan Nusa Penida. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya, menegaskan bahwa besaran tarif retribusi tidak mengalami kenaikan, melainkan pembenahan pada sistem penarikannya. "Tarif retribusi pariwisata tetap sama, hanya saja pola pemungutannya ada dua jalur terpadu, yaitu di kawasan wisata dan di Daya Tarik Wisata," jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati I Made Satria mengumumkan bahwa aturan pungutan baru berdasarkan Perda tersebut secara resmi mulai diberlakukan pada 1 September 2026. Ia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan pariwisata, mulai dari agen perjalanan, asosiasi terkait, hingga para pengemudi angkutan wisata untuk bergandengan tangan menyukseskan kebijakan ini.

"Mari bersama-sama kita benahi dan optimalkan pelaksanaan aturan ini agar berjalan lancar demi kemajuan serta kenyamanan pariwisata Nusa Penida," tegas Bupati Satria dalam kesempatan yang sama.

Berdasarkan lampiran regulasi tersebut, tarif retribusi ditetapkan bagi wisatawan mancanegara di kawasan Nusa Penida serta Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan sebesar Rp 25.000 untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak usia 4 hingga 13 tahun. Selain itu, pemerintah juga mengatur tarif layanan khusus seperti pembuatan foto komersial, pembuatan film, hingga kegiatan sosial yang pengelolaannya terintegrasi melalui Sistem OGOD.

Topics
pemkab klungkung nusa penida retribusi pariwisata perda klungkung i made satria pariwisata bali
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.