Pengadilan di Jerman baru-baru ini mengeluarkan putusan penting yang menyatakan bahwa membandingkan tindakan negara Israel dengan rezim Nazi bukanlah sebuah tindak pidana.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah seorang pengguna media sosial Instagram mengunggah konten yang menyamakan aksi militer Israel dengan metode masa lalu Nazi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam unggahan tersebut, terdakwa juga menyertakan simbol-simbol sensitif seperti lambang swastika serta bendera partai Nazi dalam postingannya.
Meski demikian, pengadilan menilai ekspresi tersebut dilindungi oleh undang-undang kebebasan berpendapat yang berlaku di negara tersebut.
Pengadilan Jerman Batalkan Vonis Denda Kasus Unggahan Instagram
Pengadilan tinggi regional di kota Zweibrucken memutuskan untuk membatalkan vonis hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya, pengadilan di Ludwigshafen sempat menjatuhkan sanksi denda sebesar 2.400 euro kepada wanita tersebut atas penggunaan simbol organisasi inkonstitusional.
Namun, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa penggunaan simbol itu bertujuan untuk mengkritik kebijakan luar negeri tanpa bermaksud membenarkan kekejaman Nazi.
Langkah hukum ini sekaligus mempertegas batasan penegakan hukum agar tidak terlalu membatasi ruang kebebasan berekspresi warga negara di ruang digital.