Sebagaimana diwartakan dalam laporan BantenNews, jajaran Kepolisian Resor Lebak berhasil membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Pengungkapan kasus kejahatan lingkungan dan pertambangan ilegal ini berujung pada penetapan serta penangkapan dua orang tersangka berinisial AS dan S.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua tersangka masing-masing berinisial AS (41) yang merupakan warga Desa Cisuren serta S (40) warga Desa Pasir Gombong, Kecamatan Bayah. Keduanya diketahui tidak hanya bertindak sebagai pekerja atau gurandil, tetapi juga berperan sebagai pemilik langsung dari aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Kapolres Lebak AKBP Arninsi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan langsung bergerak cepat melakukan pengecekan mendalam ke lokasi penambangan di Kecamatan Bayah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDari hasil penyisiran di tempat kejadian perkara, aparat kepolisian mendapati adanya aktivitas pengerukan sekaligus pengolahan mineral emas secara ilegal. "Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan aktivitas PETI. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan pengecekan ke lokasi penambangan," ujar Arninsi sebagaimana dikutip dari laporan media.
Dalam penggeledahan di lokasi tambang, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung operasional ilegal berupa lima buah gelundung atau mesin pengolahan emas, 10 karung bahan baku batuan mineral, satu set alat pembakaran, serta satu unit palu besar atau hammer. Seluruh barang bukti tersebut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut di Markas Polres Lebak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif kedua pelaku nekat menjalankan bisnis terlarang ini adalah demi meraup keuntungan pribadi secara instan tanpa harus mengurus perizinan resmi dari instansi berwenang. Mereka kedapatan melakukan seluruh rangkaian proses mulai dari penambangan, pengolahan, hingga pemurnian emas secara mandiri di lokasi tanpa izin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Fredo Leonardo menambahkan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan belum berlangsung lama. Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri asal-usul bahan baku serta memburu kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penambangan tersebut.
Fredo menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada kedua tersangka saja dan siap menjerat pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan yang kuat. "Kalau memang ada keterlibatan, yang pasti sesuai bukti yang ada, pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka juga," ucap Fredo dalam keterangannya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Akibat pelanggaran hukum ini, keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp200 juta.