Polres Sukabumi Kota meringkus 43 tersangka pelaku kurir dan pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan April hingga 30 Juli 2026.
Berbagai jenis narkoba dan obat-obatan terlarang diamankan di sejumlah titik berbeda dengan wilayah peredaran yang didominasi oleh Kecamatan Cikole dan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeKapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengungkapkan bahwa puluhan tersangka tersebut terlibat dalam total 36 kasus yang berhasil diungkap oleh jajarannya.
Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 24 kasus merupakan penyalahgunaan sabu, disusul kasus ganja, tembakau sintetis, ekstasi, psikotropika, hingga obat keras terbatas.
Barang Bukti Narkoba Disita Polisi
Selain mengamankan puluhan tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis dari tangan para pelaku kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 5,24 gram tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, dan 27.561 butir obat keras terbatas.
Jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota turut mengamankan barang pendukung aktivitas peredaran seperti 17 unit timbangan digital dan 43 unit telepon genggam.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp460.000 yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi barang haram tersebut di lapangan.