Rule of law adalah prinsip politik dan hukum yang memastikan bahwa undang-undang berjalan secara jelas, konsisten, serta terbuka bagi seluruh individu dan kelompok dalam mendapatkan akses keadilan yang adil dan independen. Pengamatan Kabayan News menunjukkan bahwa konsep dasar ini menegaskan bahwa tidak ada satu pun orang atau institusi di dalam badan politik yang berada di atas hukum yang berlaku. Sebagaimana dilaporkan dalam literatur hukum, prinsip tersebut sering kali dipahami secara sederhana melalui pernyataan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.
Para sarjana hukum memperluas pemahaman rule of law dengan memasukkan berbagai elemen penting seperti stabilitas, aksesibilitas, serta kepatuhan terhadap hak asasi manusia dan hukum internasional. Mengutip laporan dari berbagai sumber sejarah, penggunaan frasa ini dapat dilacak kembali hingga abad ke-16 di Inggris sebelum dipopulerkan oleh yuris terkemuka asal Inggris bernama A. V. Dicey pada abad ke-19. Meskipun demikian, akar pemikiran mengenai supremasi hukum sebenarnya telah diakui oleh para pemikir kuno jauh sebelum masa tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerdasarkan analisis Kabayan News, akar filosofis rule of law dapat ditemukan dalam berbagai peradaban kuno seperti Yunani, Mesopotamia, India, hingga Romawi Kuno. Filsuf besar Yunani, Aristoteles, pernah menuliskan pandangannya bahwa jauh lebih tepat bagi hukum untuk memimpin ketimbang salah satu warga negara saja. Pandangan serupa juga disuarakan oleh negarawan Romawi, Cicero, yang menyatakan bahwa manusia tunduk pada hukum agar tetap menikmati kebebasan yang hakiki.
Perkembangan penting dalam sejarah penegakan hukum juga terjadi melalui dokumen bersejarah Magna Carta pada tahun 1215 yang membatasi kekuasaan Raja John di Inggris. Dari analisis Kabayan News, dokumen tersebut menjadi landasan penting dalam membentuk konstitusi modern di berbagai negara demokratis dunia. Dengan berpegang teguh pada prinsip rule of law, suatu negara dapat mencegah praktik kesewenang-wenangan penguasa serta menjamin perlindungan hak-hak dasar bagi setiap warganya.