Lembaga Swadaya Masyarakat atau biasa disingkat LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan perorangan ataupun sekelompok orang secara sukarela demi memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan memperoleh keuntungan.
Dalam terjemahan harfiah dari bahasa Inggris, jenis organisasi nirlaba ini sering dikenal sebagai organisasi non-pemerintah atau ORNOP, diturunkan dari istilah non-governmental organization atau NGO.
Keberadaan organisasi ini bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara, sehingga gerakannya murni mendedikasikan diri untuk kepentingan publik secara luas.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePerkembangan organisasi non-pemerintah di berbagai belahan dunia menunjukkan angka signifikan, dengan jutaan lembaga tercatat berdiri di berbagai negara guna memberikan kontribusi sosial.
Jenis Kategori dan Dasar Hukum Pendirian LSM
Secara garis besar, organisasi non-pemerintah dapat dikategorikan ke dalam beberapa bentuk, mulai dari organisasi donor, mitra pemerintah, hingga organisasi profesional.
Terdapat pula kategori organisasi oposisi yang bertindak sebagai penyeimbang kebijakan pemerintah, serta organisasi konsumen seperti lembaga perlindungan konsumen.
Berdasarkan aspek legalitas di Indonesia, landasan hukum pendirian lembaga ini dapat berbentuk organisasi massa merujuk KUHPerdata maupun badan hukum yayasan.
Memasuki era otonomi daerah, pemerintah di berbagai wilayah juga turut memegang peran penting dalam mengatur serta membina eksistensi organisasi tersebut melalui peraturan daerah.