Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menuai sorotan publik luas setelah kedapatan tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat digelandang menuju Rumah Tahanan KPK.
Berdasarkan pengamatan Kabayan News, pemandangan tersebut memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat terkait standar perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBanyak pihak membandingkan perlakuan istimewa tersebut dengan tersangka lain yang langsung dipakaikan atribut tahanan secara ketat sejak hari pertama penahanan.
Menurut penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Febrie baru dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sejak 31 Juli 2026.
Status administratif itu membuat Febrie masih menerima separuh dari gaji pokok meskipun seluruh tunjangan jabatannya telah dihentikan secara resmi oleh negara.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai perlakuan berbeda tersebut mencederai prinsip keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya keistimewaan.
Dalam analisis Kabayan News, potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini dikhawatirkan dapat mengarah pada skenario yang menguntungkan tersangka.
SETARA Institute lantas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan pengalihan penanganan perkara tersebut langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.