Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat atau Menko PM merupakan posisi strategis yang memimpin Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Jabatan perdana ini diemban oleh Muhaimin Iskandar sejak resmi dilantik pada 21 Oktober 2024.
Penunjukan Muhaimin Iskandar dilakukan dalam rangka pembentukan Kabinet Merah Putih di bawah pemerintahan saat ini. Kehadiran kementerian ini menjadi pembeda karena adanya pembagian koordinasi tugas baru di antara kementerian koordinator bidang pembangunan manusia serta pemberdayaan masyarakat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeLandasan tugas Menko PM tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 Pasal 29. Beleid tersebut mengatur ruang lingkup koordinasi kementerian guna memastikan program pemberdayaan masyarakat berjalan selaras dengan visi pemerintah.
Sebagai menteri, Muhaimin Iskandar memegang tanggung jawab besar dalam mengoordinasikan berbagai kebijakan lintas kementerian. Hal ini bertujuan mempercepat pembangunan sosial dan kemandirian masyarakat di seluruh wilayah Indonesia melalui sinergi program yang lebih fokus dan terukur.
Hak Keuangan dan Tunjangan Jabatan Menteri
Terkait hak keuangan, gaji menteri diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. Regulasi ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya mengenai hak administratif menteri negara maupun bekas menteri negara.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, besaran gaji pokok bagi seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut menjadi standar gaji pokok yang berlaku bagi seluruh menteri di jajaran kabinet.
Selain menerima gaji pokok bulanan, pejabat setingkat menteri juga mendapatkan berbagai tunjangan operasional pendukung tugas. Fasilitas ini mencakup penyediaan kendaraan dinas serta rumah jabatan selama masa pengabdian berlangsung.
Pemerintah juga menjamin pelayanan kesehatan bagi para menteri melalui mekanisme asuransi kesehatan. Perlindungan ini memastikan pejabat negara tetap terjaga kesehatannya dalam menjalankan tugas melayani masyarakat sesuai amanah konstitusi.