Profesi insinyur atau rekayasawan memegang peranan vital dalam menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan berbagai masalah praktis melalui penerapan teknologi modern di masyarakat.
Pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda di Indonesia, istilah insinyur digunakan sebagai gelar akademik dengan sebutan ingenieur bagi sarjana bidang keteknikan lulusan perguruan tinggi.
Seiring perkembangan dunia pendidikan tinggi, muncul gelar akademik Sarjana Teknik atau Sarjana Terapan Teknik, membuat gelar Insinyur bergeser statusnya menjadi gelar profesi resmi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePerubahan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2014 tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
Syarat dan Aturan Hukum Keinsinyuran
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, profesi ini didefinisikan sebagai seseorang yang mempunyai gelar profesi khusus di bidang keinsinyuran.
Untuk memperoleh gelar tersebut, seseorang wajib lulus dari Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait.
Persatuan Insinyur Indonesia atau PII hadir sebagai wadah berhimpun para insinyur dalam melaksanakan penyelenggaraan kegiatan keinsinyuran secara profesional di tanah air.
Dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, seorang insinyur bertanggung jawab mulai dari perencanaan desain, riset mendalam, pengujian mesin, hingga mengawasi proses produksi di pabrik.