Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah landasan hukum utama yang mengatur prinsip, ketentuan, serta hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Regulasi ini disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie bersama Sekretaris Negara Muladi.
Regulasi tersebut memuat 10 bab dan 21 pasal yang mengatur berbagai ketentuan penting. Aturan itu mencakup larangan pembredelan dan penyensoran, asas, fungsi, hak serta kewajiban perusahaan pers, perlindungan hak wartawan, hingga pembentukan Dewan Pers sebagai lembaga independen.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDewan Pers menjalankan fungsi sebagai lembaga negara yang mengatur serta bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan kegiatan jurnalistik di tanah air. Di dalam regulasi ini, subjek dan objek jurnalistik juga dibekali tiga keistimewaan hukum berupa hak tolak, hak jawab, dan hak koreksi.
Seluruh ketentuan hak istimewa tersebut turut diintegrasikan kedalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia sebagai pedoman operasional insan pers. Kehadiran regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh pekerja media dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Definisi Pers dan Peraturan Terkait
Pengertian pers dalam undang-undang didefinisikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik secara komprehensif. Kegiatan tersebut mencakup proses mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi ke publik.
Penyebaran informasi itu dapat dilakukan melalui berbagai platform media, meliputi media cetak, media elektronik, media siber, serta saluran komunikasi lainnya. Sementara itu, perusahaan pers merupakan badan hukum Indonesia yang secara khusus menyelenggarakan usaha penyiaran informasi.
Definisi wartawan merujuk pada setiap individu yang secara teratur menjalankan profesi serta kegiatan jurnalistik sesuai standar ketentuan berlaku. Setiap pelaku media wajib mematuhi koridor aturan hukum yang telah ditetapkan dalam kerangka undang-undang.
Sejak pengesahan regulasi tersebut oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, sejumlah peraturan pers masa lalu dinyatakan tidak berlaku lagi. Pencabutan aturan lama ini tertuang secara resmi dalam pasal 20 bab 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.