Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kuota hangus memicu perdebatan luas di tengah masyarakat mengenai arah masa depan industri telekomunikasi nasional. Berdasarkan pengamatan Kabayan News, regulasi baru ini menegaskan kewajiban perlindungan sisa kuota internet sekaligus memicu pertanyaan besar tentang nasib harga paket seluler.
Berdasarkan putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, pemerintah diwajibkan mengatur formula tarif telekomunikasi secara adil tanpa serta-merta memberlakukan sistem rollover pada seluruh paket yang ada. Direktur Eksekutif Catalyst Policy Work, Wahyudi Djafar, mengungkapkan bahwa secara profit operator seharusnya diuntungkan karena biaya operasional justru berkurang saat kuota konsumen tidak terpakai sepenuhnya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Secara profit, harusnya operator untung karena biaya yang harus mereka keluarkan untuk menyediakan paket tidak sampai habis terpakai," ujar Wahyudi. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada alasan rasional bagi operator telekomunikasi untuk menaikkan tarif paket data.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa penerapan sistem rollover membutuhkan perombakan sistem IT billing serta penambahan kapasitas jaringan internasional yang tidak mudah. Sebagaimana dilaporkan pihak ATSI, penyesuaian infrastruktur ini berpotensi memicu perbedaan tarif antara paket rollover dan non-rollover.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN RI, Heru Sutadi, menegaskan bahwa operator seluler tidak memiliki alasan kuat untuk menaikkan harga di tengah efisiensi teknologi saat ini. Dari analisis Kabayan News, polemik ini menuntut transparansi lebih tinggi dari operator demi melindungi hak-hak konsumen digital di Indonesia.