Berdasarkan laporan media, Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid memberikan apresiasi tinggi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas memperjelas parameter penetapan status serta tingkat bencana nasional di tanah air.
Sebagaimana diwartakan, legislator yang akrab disapa HNW tersebut menilai bahwa kepastian hukum ini sangat krusial agar pemerintah mampu mengambil kebijakan secara objektif, sekaligus mempercepat proses penanganan darurat dan pemulihan bagi masyarakat yang terdampak musibah.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional harus didasarkan pada minimal tiga dari lima indikator yang ada, di mana jumlah korban jiwa ditetapkan sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenurut keterangan HNW yang dikutip dari laporan Tempo, putusan tersebut sangat penting guna menghadirkan kepastian hukum, mendongkrak akuntabilitas pemerintah, serta memperkuat perlindungan bagi warga negara yang menjadi korban bencana tanpa adanya perbedaan tafsir yang membingungkan.
Lebih lanjut, ia juga menyambut baik respons sigap dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang siap menindaklanjuti putusan tersebut melalui penyesuaian pedoman serta tata kerja bersama kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Ia menambahkan bahwa implementasi nyata di lapangan harus segera direalisasikan demi membuktikan keseriusan negara dalam menghadirkan sistem penanggulangan bencana yang semakin andal dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.