Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Salon Studio 8 Hair Lab Langgar...
BERITA

Salon Studio 8 Hair Lab Langgar Hukum Tolak Transgender

By Dewi Lestari • 2 min read • 3 Agustus 2026
Salon rambut Studio 8 Hair Lab terbukti melanggar hukum diskriminasi transgender

Salon rambut Studio 8 Hair Lab terbukti melanggar hukum diskriminasi transgender

Michigan Civil Rights Commission memutuskan bahwa salon rambut Studio 8 Hair Lab melanggar hukum setelah menyatakan bahwa kaum transgender seharusnya mendatangi pemeliharaan hewan peliharaan alih-alih datang ke salon. Keputusan tegas ini dikeluarkan menyusul unggahan kontroversial di media sosial yang memicu puluhan aduan diskriminasi dari masyarakat.

Kasus ini bermula pada tahun 2023 ketika pemilik salon bernama Christine Geiger menuliskan pernyataan terbuka di Facebook bahwa siapa pun yang mengidentifikasi diri di luar gender laki-laki atau perempuan tidak diterima di tempat usahanya. Unggahan tersebut langsung menuai kecaman luas karena secara terang-terangan melakukan penolakan layanan terhadap kelompok marjinal.

Dalam postingan yang sama, pemilik salon juga menolak menggunakan kata ganti yang sesuai dan melontarkan komentar meremehkan terhadap kebijakan perlindungan hukum yang berlaku di wilayah tersebut. Meskipun berdalih menggunakan hak kebebasan berekspresi, tindakan penolakan layanan publik ini dinilai melanggar aturan anti-diskriminasi negara bagian.

Berdasarkan hasil investigasi, komisi menegaskan bahwa tindakan salon tersebut melanggar Elliott-Larsen Civil Rights Act yang melindungi warga dari perlakuan tidak adil berdasarkan karakteristik tertentu. Lebih lanjut, salon tersebut juga terbukti melakukan tindakan balasan dengan menggugat balik para pelapor ke ranah hukum.

Sanksi Tegas dan Kewajiban Kepatuhan

Pihak berwenang memerintahkan Studio 8 Hair Lab beserta pemiliknya untuk segera menghentikan segala bentuk pernyataan diskriminatif serta mengakhiri aksi intimidasi terhadap para pelapor. Keputusan tersebut mewajibkan manajemen salon untuk menghapus unggahan bermasalah di platform media sosial mereka.

Selain itu, pihak salon diwajibkan memasang pengumuman resmi baik secara daring maupun di lokasi fisik yang menyatakan komitmen untuk tidak menolak pelayanan berdasarkan karakteristik yang dilindungi undang-undang. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi tindakan semena-mena terhadap konsumen dari kelompok rentan.

Sebagai bagian dari sanksi administratif, pemilik dan staf salon juga diwajibkan mengikuti pelatihan kepatuhan hak-hak sipil serta anti-diskriminasi secara menyeluruh. Mereka pun harus menanggung seluruh biaya pengacara serta pengeluaran lain yang berkaitan dengan proses persidangan kasus tersebut.

Kasus penolakan layanan ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha di Amerika Serikat agar tetap mematuhi regulasi perlindungan hak asasi manusia dan kesetaraan publik. Komisi menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap kelompok minoritas harus dijunjung tinggi tanpa kompromi.

Topics
studio 8 hair lab transgender michigan diskriminasi hak sipil hukum amerika serikat
Koresponden Internasional & Analis Global

Dewi membawa perspektif global untuk pembaca Kabayan News. Dengan pengalaman tinggal di Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura, ia memahami dinamika geopolitik dan ekonomi dunia. Kini berbasis di Jakarta, ia meliput bagaimana isu global berdampak pada Indonesia, dengan fokus pada hubungan internasional, perdagangan global, dan isu-isu kemanusiaan.