Mengutip laporan dari Jambi Independent, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 telah menjalani sidang perdana di pengadilan.
Berdasarkan laporan media, ketiga terdakwa tersebut meliputi Ustayadi Berlian selaku Direktur PDAM, Syamsudi sebagai Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, serta Marjulis yang menjabat sebagai Direktur Perusahaan Penyedia Bahan Kimia.
Sebagaimana diwartakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Perumda Tirta Pengabuan menerima dana subsidi dari APBD senilai lebih dari Rp18 miliar yang diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,01 miliar berdasarkan hasil audit.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Reki Aprizal menjelaskan bahwa setelah dakwaan dibacakan secara terpisah, satu orang terdakwa memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi, sementara dua terdakwa lainnya memilih melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.