Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Sidang Korupsi PDAM Tirta Pengabuan,...
BERITA

Sidang Korupsi PDAM Tirta Pengabuan, 1 Terdakwa Ajukan Eksepsi

By Rudi Weslan Rifadi 1 min read 29 Agustus 2026
Sidang perdana korupsi dana subsidi PDAM Tirta Pengabuan di pengadilan

Sidang perdana korupsi dana subsidi PDAM Tirta Pengabuan di pengadilan

Mengutip laporan dari Jambi Independent, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019 hingga 2021 telah menjalani sidang perdana di pengadilan.

Berdasarkan laporan media, ketiga terdakwa tersebut meliputi Ustayadi Berlian selaku Direktur PDAM, Syamsudi sebagai Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Pengabuan, serta Marjulis yang menjabat sebagai Direktur Perusahaan Penyedia Bahan Kimia.

Sebagaimana diwartakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Perumda Tirta Pengabuan menerima dana subsidi dari APBD senilai lebih dari Rp18 miliar yang diduga diselewengkan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,01 miliar berdasarkan hasil audit.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Reki Aprizal menjelaskan bahwa setelah dakwaan dibacakan secara terpisah, satu orang terdakwa memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi, sementara dua terdakwa lainnya memilih melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.

Topics
pdam tirta pengabuan korupsi hukum tanjung jabung barat jambi
Jurnalis Senior

Rudi Weslan Rifadi adalah jurnalis berpengalaman dengan dedikasi tinggi dalam menyajikan berita akurat dan mendalam. Dengan latar belakang yang kuat di bidang jurnalistik, ia telah meliput berbagai peristiwa penting dan menyajikannya dengan gaya penulisan yang tajam serta analitis.