Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, dengan tegas membantah keterlibatannya dalam intervensi proses pengadaan barang dan jasa terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bantahan tersebut disampaikan secara langsung saat dirinya menghadiri sidang praperadilan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Menurut Lodewyk, posisi dan jabatannya sebagai wakil pimpinan tidak memberikan kewenangan apa pun untuk campur tangan dalam urusan pengadaan. Ia bahkan mengaku tidak pernah diundang maupun dilibatkan dalam setiap rapat yang membahas masalah pengadaan proyek tersebut.
Sebagaimana diberitakan oleh Liputan6, Lodewyk menyatakan bahwa dirinya paham betul kapasitasnya di dalam lembaga. "Saya paham betul bahwa saya ini hanya wakil. Sehingga saya tidak mungkin mengintervensi pengadaan-pengadaan itu. Terus terang saya rapat pengadaan itu tidak pernah diundang. Saya tidak pernah ikut dalam rapat pengadaan," ungkapnya di hadapan persidangan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMeski demikian, ia mengakui pernah satu kali memimpin sebuah rapat di Gedung Kementerian Pertanian. Namun, rapat tersebut secara spesifik hanya membahas pengadaan perangkat teknologi informasi (IT) yang nantinya akan diserahkan kepada pihak Perum Gizi, tanpa ada niat atau tindakan untuk ikut campur lebih jauh.
Lodewyk juga menegaskan bahwa dirinya sangat memahami batasan kewenangan birokrasi, di mana urusan pengadaan sepenuhnya berada di tangan pejabat yang memiliki tugas dan fungsi terkait, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa dirinya bersih dari segala bentuk aliran dana maupun intervensi yang dituduhkan. Keterangan tersebut disampaikan guna meluruskan duduk perkara dalam proses hukum praperadilan yang tengah bergulir terkait program MBG.