Aksi meresahkan kembali dilakukan oleh seorang pria yang nekat melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial TikTok dengan mengenakan pakaian balet serba pink milik anak-anak perempuan. Berdasarkan laporan media, ulah tidak biasa yang dilakukan di perempatan Jalan Moh Toha, Kota Bandung, tersebut menuai banyak keluhan dari para pengguna jalan dan warga sekitar.
Menanggapi aduan masyarakat yang merasa terganggu, pihak Satpol PP Kota Bandung bergerak cepat mengamankan pria tersebut pada Rabu lalu. Selain diwajibkan membuat video pernyataan penyesalan, ia juga dijatuhi sanksi denda administratif sebesar Rp 1 juta karena terbukti melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengungkapkan bahwa pelaku yang sama sebelumnya pernah diamankan atas kasus serupa pada awal Juli lalu. Meskipun sempat berjanji tidak mengulangi perbuatannya lewat surat permintaan maaf, pria berambut cepet berumis itu rupanya kembali mengulang aksi jalanannya.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe"Sudah kita tindaklanjuti, sudah didenda orangnya Rp 1 juta," kata Bambang Sukardi saat dihubungi awak media, Jumat.
Selepas penindakan kedua kalinya ini, aparat penegak Perda memberikan peringatan keras agar pelaku tidak lagi menggelar siaran langsung dengan atribut tidak senonoh di fasilitas umum. Pihak berwenang memastikan bahwa jika yang bersangkutan masih nekat mengulangi aksinya, sanksi yang diberikan akan ditingkatkan berupa pengiriman ke Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan intensif selama sepekan.
Bambang menilai aksi teatrikal tidak wajar di tengah jalan raya tersebut sudah mencederai norma kesopanan dan ketertiban umum di Kota Kembang. "Apa yang dia lakukan betul-betul itu sudah mencedari masyarakat dengan tampilan tidak senonoh itu," pungkasnya.