Aksi kejahatan jalanan yang meresahkan warga Jakarta Barat akhirnya menemui titik terang setelah aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku perampasan telepon genggam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial RF alias Rian (31) terpaksa harus merasakan timah panas di bagian kakinya akibat berupaya melarikan diri dari petugas saat pengembangan kasus.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Peristiwa penangkapan ini merupakan buntut dari aksi kriminal yang dilakukan RF bersama rekannya di sebuah warung tegal (warteg) kawasan Jelambar, Grogol Petamburan. Dalam aksinya, pelaku merampas gawai milik sepasang kekasih secara paksa. Aksi keji tersebut sempat terekam dan menjadi viral di media sosial, membuat identitas pelaku dengan cepat terendus oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Grogol-Petamburan, Kompol Muharram Wibisono, menjelaskan bahwa setelah menyadari aksi mereka viral dan menjadi buronan, pelaku sempat kabur ke luar kota untuk bersembunyi di rumah kerabatnya. "Karena dia sadar itu salah satunya dia melarikan diri. Hasil keterangan yang kita dapat itu rumah kerabat dari ibunya kalau gak salah," ujar Muharram.
Pelarian RF akhirnya terhenti setelah tim gabungan dari Polsek Grogol-Petamburan dibantu oleh Satreskrim Polres Kuningan mendeteksi keberadaannya. Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti di daerah Kuningan, Jawa Barat, pada Senin, 8 Juli 2024.
Kendati demikian, situasi berubah menegangkan ketika polisi membawa tersangka untuk mencari barang bukti berupa senjata tajam jenis golok serta pakaian yang digunakan saat beraksi di sekitar Kali Angke. Tersangka mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. "Saat dikejar melakukan perlawanan, kita lakukan tindakan tegas terukur, kita lumpuhkan karena melawan dan kabur," tegas Muharram.
Dari hasil analisis awak media, kasus ini menyoroti betapa cepatnya teknologi dan informasi digital membantu aparat penegak hukum melacak pelaku kejahatan yang videonya sempat viral. Pengamatan tim redaksi juga menunjukkan pentingnya respons cepat kepolisian lintas wilayah dalam mempersempit ruang gerak pelaku kriminal jalanan.
Saat ini, pihak kepolisian masih memburu satu orang rekan tersangka yang berperan sebagai joki pengendara sepeda motor saat aksi pembegalan berlangsung. Akibat perbuatannya, RF harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.