Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat secara terbuka menyatakan kesiapan mereka untuk melepaskan jabatan jika target pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset gagal direalisasikan.
Sebagaimana diwartakan oleh media nasional, komitmen politik tersebut disampaikan langsung usai jajaran pimpinan DPR menggelar audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan massa aksi memberikan ultimatum tegas agar RUU Perampasan Aset sudah harus disahkan secara resmi paling lambat dalam rapat paripurna tanggal 15 Desember 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMenanggapi desakan keras tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa lembaga legislatif siap memenuhi tuntutan tenggat waktu yang diajukan oleh para aktivis.
"Kami DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu, dan kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa," ujar Sufmi Dasco Ahmad.
Berdasarkan laporan di lapangan, perwakilan aliansi yang dipimpin oleh Supriyono alias Botok turut menyambut positif kesepakatan tersebut setelah melakukan penandatanganan surat komitmen bersama.
Sebagai bentuk transparansi, pimpinan dewan bahkan mengutus sejumlah anggota DPR untuk menemui langsung ribuan massa demonstran yang berkumpul di depan gerbang utama kompleks parlemen.
Pertemuan ini diharapkan mampu menjadi titik terang dalam percepatan proses legislasi demi menjawab tuntutan transparansi dan penegakan hukum di tanah air.