Sebagaimana diwartakan berbagai media nasional, wacana penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting kembali hangat diperbincangkan sebagai opsi masa depan pemilu di Indonesia.
Teknologi digital ini digadang-gadang mampu mengubah proses pemilu secara menyeluruh, mulai dari tata cara pemilih memberikan suara hingga rekapitulasi penghitungan akhir.
Kendati demikian, digitalisasi pesta demokrasi tidak boleh sekadar dimaknai sebagai upaya mengganti lembaran surat suara fisik dengan perangkat gawai atau komputer.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeAnggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkapkan bahwa penerapan e-voting saat ini masih menjadi sebatas diskursus karena belum ada mekanisme resmi yang disiapkan penyelenggara.
"E-voting ini kan sesungguhnya menjadi diskursus ya hari ini," ujar Lolly Suhenty saat ditemui di Pangandaran, Jawa Barat.
Berdasarkan laporan media, Lolly menegaskan bahwa jika nantinya teknologi tersebut akan diberlakukan, pemerintah harus memperhitungkan kondisi geografis Indonesia yang sangat luas dan beragam secara bertahap.
Senada dengan hal tersebut, Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati menilai bahwa e-voting menyangkut perombakan fundamental dalam hal keamanan, kerahasiaan, hingga integritas sistem.
Mengutip keterangan Neni, penggunaan teknologi ini menuntut adanya ekosistem kelembagaan yang kuat, audit independen, serta transparansi algoritma agar dapat dipercaya masyarakat luas.
Keraguan atas kesiapan nasional ini turut berkaca dari pengalaman sebelumnya, seperti evaluasi terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada pemilu terdahulu.