Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Skandal Kuota Haji, Jaksa KPK Sebut...
BERITA

Skandal Kuota Haji, Jaksa KPK Sebut Jatah Jemaah Diserobot Orang Berduit

By Bambang Prasetyo 3 min read 21 Agustus 2026
Jaksa KPK bongkar skandal kuota haji tambahan yang dimanfaatkan orang berduit untuk percepatan keberangkatan

Jaksa KPK bongkar skandal kuota haji tambahan yang dimanfaatkan orang berduit untuk percepatan keberangkatan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta mengejutkan dalam sidang kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menyoroti penyalahgunaan kuota haji tambahan yang seharusnya diberikan kepada calon jemaah dengan masa tunggu puluhan tahun.

Menurut jaksa, kuota haji tambahan itu justru dimanfaatkan oleh segelintir orang yang memiliki kemampuan finansial tinggi agar bisa berangkat haji tanpa harus mengantre hingga puluhan tahun. Praktik ini dinilai jaksa telah merampas hak masyarakat yang telah menunggu antrean secara sah.

Sebagaimana diwartakan dalam persidangan saat pembacaan pendapat terhadap eksepsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, jaksa menyebut ada praktik pembayaran sejumlah uang dengan nilai besar kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang tersebut dikenal sebagai "fee percepatan" agar pihak tertentu bisa langsung berangkat.

Dikutip dari laporan media, jaksa menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya sekadar menyimpang dari aturan, tetapi juga berdampak masif. Selain merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar, tindakan ini dianggap telah merampas hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

Jaksa dengan tegas menyatakan bahwa proses hukum ini merupakan ikhtiar KPK untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang tersebut. "Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji," ungkap JPU dalam sidang.

Pihak KPK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain menuntut pertanggungjawaban pidana, KPK juga berupaya maksimal untuk merampas seluruh hasil tindak pidana tersebut guna dikembalikan kepada keuangan negara.

Topics
korupsi kuota haji kpk yaqut cholil qoumas pengadilan tipikor jemaah haji hukum berita nasional
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.