Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta mengejutkan dalam sidang kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menyoroti penyalahgunaan kuota haji tambahan yang seharusnya diberikan kepada calon jemaah dengan masa tunggu puluhan tahun.
Menurut jaksa, kuota haji tambahan itu justru dimanfaatkan oleh segelintir orang yang memiliki kemampuan finansial tinggi agar bisa berangkat haji tanpa harus mengantre hingga puluhan tahun. Praktik ini dinilai jaksa telah merampas hak masyarakat yang telah menunggu antrean secara sah.
Sebagaimana diwartakan dalam persidangan saat pembacaan pendapat terhadap eksepsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, jaksa menyebut ada praktik pembayaran sejumlah uang dengan nilai besar kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Uang tersebut dikenal sebagai "fee percepatan" agar pihak tertentu bisa langsung berangkat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDikutip dari laporan media, jaksa menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya sekadar menyimpang dari aturan, tetapi juga berdampak masif. Selain merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 622 miliar, tindakan ini dianggap telah merampas hak konstitusional warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Jaksa dengan tegas menyatakan bahwa proses hukum ini merupakan ikhtiar KPK untuk mendudukkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang tersebut. "Hak tersebut telah dirampas oleh nafsu syahwat segelintir orang untuk menumpuk kekayaan dan keuntungan secara melawan hukum dengan memanfaatkan besarnya animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji," ungkap JPU dalam sidang.
Pihak KPK berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain menuntut pertanggungjawaban pidana, KPK juga berupaya maksimal untuk merampas seluruh hasil tindak pidana tersebut guna dikembalikan kepada keuangan negara.