Sebagaimana diwartakan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) segera memasuki babak baru setelah 13 tahun berstatus sebagai pengelola sementara kegiatan hulu migas Indonesia. Pemerintah bersama DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Migas yang mewacanakan pengalihan fungsi lembaga tersebut kepada badan usaha khusus (BUK) Migas.
Berdasarkan laporan media, perubahan kelembagaan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi, serta menggenjot investasi dan produksi migas nasional. Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menyatakan bahwa proses revisi tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2026.
Menurut praktisi migas Hadi Ismoyo, pembentukan BUK Migas harus dikawal ketat oleh tenaga profesional agar terhindar dari intervensi kepentingan politik. Hadi menegaskan bahwa fungsi regulator dan operator wajib dipisahkan secara tegas untuk menghindari konflik kepentingan di sektor energi nasional.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeMengutip pandangan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan Bisman Bakhtiar, reformasi kelembagaan ini tidak boleh sekadar menjadi ajang ganti nama semata. Desain tata kelola yang permanen serta perlindungan terhadap kontrak investasi yang sedang berjalan menjadi kunci utama keberhasilan transisi tersebut.