Bursa Efek Indonesia beroperasi di Indonesia sebagai satu-satunya penyelenggara perdagangan efek resmi yang berkantor pusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Lembaga ini menyediakan infrastruktur utama guna mendukung aktivitas perdagangan saham, obligasi, sukuk, exchange traded-fund, serta instrumen pasar modal lainnya termasuk produk syariah.
Dalam menjalankan operasionalnya, institusi ini bertindak sebagai Self-Regulatory Organization yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. Pengelolaan pasar modal tersebut didukung oleh kerja sama dengan Kliring Penjaminan Efek Indonesia serta Kustodian Sentral Efek Indonesia guna memastikan keamanan transaksi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribePembentukan entitas modern ini merupakan hasil penggabungan antara Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya yang secara resmi mulai beroperasi pada 1 Desember 2007 demi efektivitas kegiatan operasional. Transformasi sistem perdagangan terus dilakukan, termasuk penggunaan sistem otomatisasi canggih untuk melayani seluruh pelaku pasar secara transparan.
Jejak langkah pasar modal di Tanah Air berakar sejak masa kolonial Hindia Belanda ketika perdagangan efek perdana tercatat pada tahun 1892 di Batavia. Setelah melalui berbagai fase penutupan akibat perang serta krisis ekonomi, pasar modal diaktifkan kembali pada era Orde Baru hingga berkembang pesat seperti saat ini.
Sejarah dan Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Aktivitas perdagangan efek di Indonesia pertama kali dimulai pada 14 Desember 1912 di Batavia dengan nama Vereniging voor de Effectenhandel oleh pemerintah kolonial Belanda. Mayoritas instrumen yang diperjualbelikan pada masa itu mencakup saham serta obligasi perusahaan perkebunan milik Eropa yang beroperasi di Nusantara.
Perkembangan institusi bursa sempat mengalami pasang surut akibat Perang Dunia I, Perang Dunia II, serta masa resesi global yang memaksa penghentian aktivitas perdagangan secara berkala. Situasi politik pascakemerdekaan juga mempengaruhi eksistensi bursa efek, termasuk program nasionalisasi perusahaan asing pada dekade 1950-an.
Pemerintah Republik Indonesia kemudian mengaktifkan kembali pasar modal pada 10 Agustus 1977 di bawah pengawasan BAPEPAM dengan ditandai penawaran umum perdana oleh PT Semen Cibinong Tbk. Tonggak sejarah tersebut menjadi awal kebangkitan industri keuangan nasional setelah sempat mengalami periode lesu pada tahun-tahun sebelumnya.
Memasuki era deregulasi melalui Paket Desember 1987 dan 1988, pintu investasi dibuka lebih luas bagi pemodal asing maupun domestik yang memicu lonjakan jumlah perusahaan melakukan penawaran saham perdana. Integrasi lanjutan antar bursa daerah akhirnya menyatukan kekuatan finansial nasional di bawah bendera Bursa Efek Indonesia hingga kini.