Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia merupakan pejabat negara bertugas membantu tugas Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Posisi strategis ini berawal dari pembentukan Kementerian Investasi dalam Kabinet Indonesia Maju di era Presiden Joko Widodo, di mana Yuliot Tanjung tercatat sebagai pejabat pertama mengisi posisi tersebut pada tahun 2024.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSeiring dinamika pemerintahan, Kementerian Investasi mengalami penyesuaian nomenklatur menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi sejak 21 Oktober 2024.
Kepemimpinan posisi wakil menteri tersebut kemudian dipercayakan kepada Todotua Pasaribu untuk mengawal program hilirisasi nasional hingga saat ini.
Rincian Gaji dan Fasilitas Wakil Menteri Investasi
Hak keuangan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Berdasarkan aturan tersebut, besaran tunjangan jabatan wakil menteri ditetapkan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri negara.
Komponen tunjangan jabatan tersebut bernilai Rp11.566.800 per bulan di luar penerimaan gaji pokok serta tunjangan melekat lain.
Negara turut menyediakan fasilitas penunjang berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, hingga tunjangan perumahan senilai Rp35.000.000 per bulan.