PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya angkat bicara merespons isu dugaan korupsi transfer pricing yang menyeret nama perusahaan. Kasus ini saat ini tengah menjadi sorotan tajam setelah diusut oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur sekaligus Corporate Secretary Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, mengungkapkan bahwa pihak manajemen telah menerima informasi mengenai perkara tersebut. Saat ini, perusahaan sedang melakukan proses pendalaman serta verifikasi internal secara menyeluruh.
"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," ujar Anwar dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (20/8).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeAnwar menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan operasional bisnis dengan mematuhi segala kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Hingga saat ini, pihak TPL mengklaim belum ada dampak material tambahan yang mengganggu keberlangsungan usaha mereka akibat kasus tersebut.
Terkait kemungkinan adanya keterlibatan internal, mulai dari jajaran direksi, komisaris, hingga karyawan, pihak perusahaan mengaku belum mendapatkan konfirmasi resmi. "Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengkonfirmasi hal dimaksud," lanjut Anwar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik curang transfer pricing PT TPL untuk periode 2008 hingga 2025 yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Menurut laporan pihak penyidik, TPL diduga melakukan modus ekspor dengan cara under invoicing. Selain itu, dua oknum pegawai pajak tersebut diduga menerima imbalan atas pengabaian tugas pengawasan serta pemeriksaan terhadap kewajiban pajak perusahaan.