Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2026

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2026 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 17); 4. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 75);
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2026 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah tunjangan yang diberikan kepada Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

BAB II

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 2
1. Anggota Polri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Anggota Polri diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri setiap bulan.
2. Jabatan Fungsional Anggota Polri yang diberikan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Akreditor Profesi dan Pengamanan Kepolisian; b. Pemeriksa Profesi dan Pengamanan Kepolisian; c. Penyelidik Pengamanan Internal; d. Tenaga Pendidik Kepolisian; e. Peneliti Ilmu Kepolisian; f. Analis Keuangan; g. Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Polri; h. Perencana Umum Kepolisian; i. Perencana Anggaran Kepolisian; j. Penyuluh Hukum; k. Verifikator Keuangan Kepolisian; l. Penjamin Mutu Pendidikan; m. Asesor Sumber Daya Manusia Kepolisian; n. Psikolog Kepolisian; o. Agen Intelijen Kepolisian; p. Analis Intelijen; q. Penyidik Tindak Pidana; r. Pengawas Penyidikan Kepolisian; s. Pemeriksa Inafis Kepolisian; t. Pemeriksa Laboratorium Forensik Kepolisian; u. Perancang Peraturan Kepolisian; v. Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian; w. Widyaiswara Kepolisian; x. Penerjemah Polri; y. Penata Kehumasan Polri; z. Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian; aa. Auditor Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional; bb. Penata Kebijakan Kapolri; cc. Pilot Polri; dd. Auditor Kepolisian; ee. Tenaga Kedokteran dan Kesehatan Investigasi Kepolisian; ff. Dosen Kepolisian; gg. Teknisi Penjinakan Bom; hh. Teknisi Kimia, Biologi, dan Radioaktif; ii. Mekanik Kepolisian Udara; dan jj. Navigator Laut.
3. Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB III

PENGHENTIAN TUNJANGAN

Pasal 4
Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihentikan apabila anggota Polri: a. diangkat dalam jabatan struktural; b. diangkat dalam jabatan fungsional lain; atau c. karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV

TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 5
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Anggota Polri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
peraturan presiden tunjangan jabatan fungsional anggota Polri kepolisian jabatan fungsional Polri