Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta penegakan hukum yang adil merupakan salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat memerlukan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berkualitas untuk meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, agar sejalan dengan pemenuhan kebutuhan hukum masyarakat, dan perkembangan paradigma penegakan hukum, serta perkembangan peraturan perundang-undangan terkini, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat
1. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 30 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAB I

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pasal I
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah serta penjelasan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Polri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis kepolisian. Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan: kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan alat material khusus di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas: melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; turut serta dalam pembinaan hukum nasional; memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum termasuk melaksanakan kegiatan intelijen keamanan; melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan penyidik tertentu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta bentuk pengamanan swakarsa; melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan; melakukan penanggulangan tindak pidana siber serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait; menyelenggarakan identifikasi Kepolisian, kedokteran Kepolisian, laboratorium forensik, psikologi Kepolisian, dan bantuan teknis lainnya untuk kepentingan tugas Kepolisian; melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas Kepolisian; memberikan bantuan dan pertolongan serta kegiatan lainnya demi kepentingan strategis nasional berdasarkan kebijakan Presiden; melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga yang berhubungan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum; melindungi dan mengamankan objek vital nasional, yang meliputi instalasi penting, sumber daya alam strategis, serta kegiatan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas nasional; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan penyidik tertentu, serta bentuk pengamanan swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam keadaan mendesak yang mengancam keselamatan diri, nyawa, dan/atau kepentingan umum pada saat melaksanakan tugas dan wewenang, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebanding dengan datangnya ancaman dan secara terukur dengan melakukan tindakan yang seminim mungkin menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
4. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 19A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berdasarkan pada prinsip profesional, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Untuk menjamin pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelenggarakan sistem pengawasan melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang kepolisian. Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengawasan dan sarana penggunaan teknologi kepolisian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
5. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 Untuk diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit: warga negara Indonesia; beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat; berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; sehat jasmani dan rohani; tidak pernah dipidana penjara; jujur, adil, dan berkelakuan baik; dan lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 26 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Setiap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berhak memperoleh gaji, jaminan sosial, dan hak lainnya yang adil dan layak. Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam kerangka jaminan sosial nasional yang berupa: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan hari tua; dan jaminan pensiun. Ketentuan mengenai gaji, jaminan sosial, dan hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 28 diubah dan Pasal 28 ayat (3) dihapus sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Dihapus.
8. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang: pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; dan penegakan hukum. Selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden dan yang saat ini sedang menjabat akan berakhir 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
9. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan: dengan hormat; atau tidak dengan hormat. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari jabatannya karena: meninggal dunia; mencapai batas usia pensiun; atau atas permintaan sendiri. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari jabatannya karena: dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melanggar sumpah dan janji jabatan; atau melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus. Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: tamtama dan bintara usia pensiun paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun; perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden. Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya maksimal 1 (satu) tahun atas usul Kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
10. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32A Dalam penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib membuat kurikulum pendidikan yang memuat kurikulum pelindungan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, dan penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian. Kepolisian Negara Republik Indonesia membuat laporan terkait pelaksanaan pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
11. Ketentuan Pasal 37 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut: Pasal 37 Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dihapus.
12. Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 38, setelah huruf b ayat (1) Pasal 38 ditambahkan 2 (dua) huruf, yaitu huruf c dan huruf d, dan ayat (2) Pasal 38 diubah, sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 Komisi Kepolisian Nasional bertugas: membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia; memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri; memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pembangunan budaya integritas dan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pelaksanaan pembangunan budaya organisasi dan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Kepolisian Nasional melakukan fungsi: pengumpulan dan pelaksanaan analisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia; pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang modern, humanis, profesional, berintegritas, dan mandiri; pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden terkait pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berkelanjutan yang berkaitan dengan budaya dan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia; pelaksanaan penerimaan saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menyampaikannya kepada Presiden dan Kapolri; pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan kurikulum pendidikan dan pembinaan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan pemberian saran dan pertimbangan terkait dengan pembentukan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pembangunan integritas dan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
13. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas: ketua merangkap anggota; wakil ketua merangkap anggota; sekretaris merangkap anggota; dan 6 (enam) orang anggota. Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pemerintah, akademisi, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat. Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan Peraturan Presiden.
14. Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C, dan Pasal 39D, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39A Untuk dapat diangkat sebagai anggota Komisi Kepolisian Nasional, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; memiliki keahlian dan pengalaman paling singkat 20 (dua puluh) tahun dalam bidang hukum, keamanan, dan/atau kepolisian; berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Pasal 39B Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketua dan wakil ketua Komisi Kepolisian Nasional dipilih dan ditetapkan oleh Presiden. Komisi Kepolisian Nasional menyampaikan laporan kepada Presiden. Pasal 39C Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional berhenti atau diberhentikan karena: meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana; berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; atau mengundurkan diri. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden. Pasal 39D Anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang: Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); dan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), diubah sebagai berikut:

BAB II

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal II
1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan tentang batas usia pensiun sebagai berikut: batas usia pensiun bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5) berlaku bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku; Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 (lima puluh sembilan) tahun; dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 (lima puluh sembilan) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7) mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
3. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
perubahan ketiga UU kepolisian kepolisian negara republik indonesia Polri keamanan dan ketertiban masyarakat penegakan hukum Kapolri Komisi Kepolisian Nasional aparat keamanan reformasi kepolisian aparat sipil negara