Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2024

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
Mengingat
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.

BAB II

LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Pasal 2
1. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2023; Neraca per 31 Desember 2023; Laporan Operasional Tahun Anggaran 2023; Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2023; Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
3. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
4. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

BAB III

INFORMASI KEUANGAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023

Pasal 3
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut: realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp2.783.929.676.930.198,00 (dua kuadriliun tujuh ratus delapan puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) yang berarti 105,56% (seratus lima koma lima puluh enam persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.637.248.881.485.000,00 (dua kuadriliun enam ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); realisasi Belanja Negara sebesar Rp3.121.217.245.707.618,00 (tiga kuadriliun seratus dua puluh satu triliun dua ratus tujuh belas miliar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus delapan belas rupiah) yang berarti 100,13% (seratus koma tiga belas persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.117.176.344.456.000,00 (tiga kuadriliun seratus tujuh belas triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah); berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran sebesar Rp337.287.568.777.420,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah) yang berarti 70,28% (tujuh puluh koma dua puluh delapan persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp479.927.462.971.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebesar Rp356.663.747.714.521,00 (tiga ratus lima puluh enam triliun enam ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) yang berarti 74,32% (tujuh puluh empat koma tiga puluh dua persen) dari Anggaran Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp479.927.462.971.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp19.376.178.937.101,00 (sembilan belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu rupiah); realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas bumi serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.

BAB IV

INFORMASI KEUANGAN LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH TAHUN ANGGARAN 2023

Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut: Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp478.957.156.319.401,00 (empat ratus tujuh puluh delapan triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar seratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus satu rupiah); Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp35.000.000.000.000,00 (tiga puluh lima triliun rupiah); Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp19.376.178.937.101,00 (sembilan belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu rupiah); berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp463.333.335.256.502,00 (empat ratus enam puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus dua rupiah); Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih sebesar minus Rp3.835.463.185.804,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar empat ratus enam puluh tiga juta seratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat rupiah); berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp459.497.872.070.698,00 (empat ratus lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).

BAB V

INFORMASI KEUANGAN NERACA PER 31 DESEMBER 2023

Pasal 5
Neraca per 31 Desember 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai berikut: jumlah Aset sebesar Rp13.072.819.967.849.194,00 (tiga belas kuadriliun tujuh puluh dua triliun delapan ratus sembilan belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh empat rupiah); jumlah Kewajiban sebesar Rp9.536.679.521.496.617,00 (sembilan kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh belas rupiah); jumlah Ekuitas sebesar Rp3.536.140.446.352.577,00 (tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

BAB VI

INFORMASI KEUANGAN LAPORAN OPERASIONAL TAHUN ANGGARAN 2023

Pasal 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut: Pendapatan Operasional sebesar Rp3.083.233.607.814.728,00 (tiga kuadriliun delapan puluh tiga triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus tujuh juta delapan ratus empat belas ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah); Beban Operasional sebesar Rp3.111.672.166.199.132,00 (tiga kuadriliun seratus sebelas triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua rupiah); berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp28.438.558.384.404,00 (dua puluh delapan triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat rupiah); Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebesar Rp60.064.724.194.267,00 (enam puluh triliun enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh empat juta seratus sembilan puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah); tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa; berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Surplus Laporan Operasional sebesar Rp31.626.165.809.863,00 (tiga puluh satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).

BAB VII

INFORMASI KEUANGAN LAPORAN ARUS KAS TAHUN ANGGARAN 2023

Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut: jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp34.793.236.369.070,00 (tiga puluh empat triliun tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh puluh rupiah); jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp391.624.901.747.838,00 (tiga ratus sembilan puluh satu triliun enam ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah); jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp445.794.317.054.009,00 (empat ratus empat puluh lima triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus tujuh belas juta lima puluh empat ribu sembilan rupiah); jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp88.761.873.212.786,00 (delapan puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah).

BAB VIII

INFORMASI KEUANGAN LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS TAHUN ANGGARAN 2023

Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut: Ekuitas Awal sebesar Rp3.404.893.056.498.959,00 (tiga kuadriliun empat ratus empat triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah); Surplus Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp31.626.165.809.863,00 (tiga puluh satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah); Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp99.621.224.043.755,00 (sembilan puluh sembilan triliun enam ratus dua puluh satu miliar dua ratus dua puluh empat juta empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah); berdasarkan: Ekuitas Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; Surplus Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Ekuitas Akhir sebesar Rp3.536.140.446.352.577,00 (tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

BAB IX

INFORMASI KEUANGAN CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g memuat penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; dan Laporan Perubahan Ekuitas.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10
Saldo Anggaran Lebih dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan dan/atau terdapat pengembalian pendapatan.
pertanggungjawaban APBN APBN 2023 laporan keuangan pemerintah pusat realisasi anggaran defisit anggaran pembiayaan anggaran neraca pemerintah laporan operasional laporan arus kas saldo anggaran lebih