Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 termuat dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025;
Mengingat
Pasal 5 ayat (1), Pasal 2O, Pasal 23 ayat (l) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor La2, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O19 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
2. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
3. Penerimaan Perpajakan adalah semua negara yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan internasional. pajak perdagangan
4. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pendapatan pajak nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pqiak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
5. Pendapatan Pajak Perdagangan Intemasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar.
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
7. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
8. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
9. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Rrngsi adalah belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
10. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian/ lembaga dan Bendahara Umum Negara.
11. Betanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai hasil (outome) tertentu pada Bagian Anggaran kementerian/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
12. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau menguasai hajat hidup orang banyak, dan/ atau disalurkan langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan keuangan negara.
13. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang dan dilakukan oleh kementerian Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, membetdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
15. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
16. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain non-penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/ atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
17. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagran dari TKD yang dialokasikan dengan tqjuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.
18. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/ atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya tetah ditentukan oleh Pemerintah.
19. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
20. Dana Tambahan Infrastruktur Dalam Rangka Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelalsanaan Otonomi Khusus yang besarannya ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang diberikan berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
21. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yoglakarta yang selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yoryakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan Yoryakarta.
22. Dana Desa adalah bagran dari TKD yang untuk diperuntukkan tujuan untuk mendukung pemerintahan, bagr desa dengan pendanaan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
23. Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan Daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebiiakan strategis nasional dan/ atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
24. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
25. Sisa kbih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan dalam APBN selama satu periode pelaporan.
26. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan.
27. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
28. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
29. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagan penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
30. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
31. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang dil,akukan secara korporasi.
32. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, dan/atau sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
33. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan kepada masyarakat/lembaga dengan tqiuan untuk meningkatkan ekonomi ralryat dan tujuan lainnya.
34. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyarat€rn tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
35. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal kementerian / lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional, dimaksud tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan/atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau perjanjian kerja sama.
36. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
37. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/ atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
38. Pinjaman Kegiatan adalah pinjaman luar negeri yang digunalan untuk pembiayaan kegiatan tertentu kementerian/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan kepada pemerintah daerah dan/ atau Badan Usaha Milik Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada pemerintah daerah.
39. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, lembaga, dan/ atau badan lainnya yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
40. Anggaran Pendidikan adalah alokasi angg.rran pendidikan termasuk sumber daya keuangan yang disediakan melalui kementerian/lembaga, nonkementerian/lembaga, TKD, dan pengeluaran pembiayaan, untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk gaji pendidik.
41. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara pada saat Undang-Undang mengenai APBN ditetapkan.
42. Tahun Anggaran 2025 adaiah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2O25.
Pasal 2
APBN terdiri atas anggaran Pendapatan Negara, €rnggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar RpS.OOS. 127.683.257.000,00 (tiga kuadriliun lima triliun seratus dua puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh tiga juta dua ratus lima puluh tqluh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber: a. PenerimaanPerpajakan; b. PNBP; dan c. Penerimaan Hibah.
Pasal 4
1. Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp2.490.911.571.145.000,00 (dua kuadriliun empat ratus sembilan puluh triliun sembilan ratus sebelas miliar lima ratus tujuh puluh satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), terdiri atas: a. Pendapatan . . .

BAB ...

...

Pasal 46
Postur APBN Tahun Anggaran 2025 yang memuat rincian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara, surplus/defisit anggaran, dan Pembiayaan Anggaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 47
1. Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2024.
2. Rincian APBN, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisikan rincian program, kegiatan, klasifikasi rincian keluaran (output), keluaran (output), rincian jenis belanja, serta Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) untuk Belanja Pemerintah Pusat, dan/ atau pengaturan earmarking belanja dalam rangka menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/ atau instabilitas sistem keuangan.
3. Menteri Keuangan melakukan standardisasi keluaran (output) dan hasil (outcome) dari belanja negara serta kriteria yang jelas terkait output/ outcome, untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran dan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kemudahan akses atas pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, pekerjaan, dan/ atau bantuan dari Pemerintah.
Pasal 48
1. Dalam rangka penanggulangan bencana, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengelola dana bersama penanggulangan bencana.
2. Dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara khusus.
3. Dalam hal sumber dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pinjaman luar negeri, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman siaga.
4. Dalam rangka pengelolaan secara khusus dana bersama penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat sisa dana cadangan bencana dapat diakumulasikan ke dalam dana bersama penanggulangan bencana pada tahun-tahun berikutnya.
Pasal 49
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2025 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, dalam bentuk: penurunan kemiskinan menjadi 7,0% - 8,0% (tujuh koma nol persen sampai dengan delapan koma nol persen); tingkat kemiskinan ekstrem menjadi 0% (nol persen); tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,5% - 5,0% (empat koma lima persen sampai dengan lima koma nol persen); penurunan Gini Ratio menjadi 0,379 - 0,382 (nol koma tiga tujuh sembilan sampai dengan nol koma tiga delapan dua); peningkatan Indeks Modal Manusia menjadi 0,56 (nol koma lima enam); dan potensi penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 38,6% (tiga puluh delapan koma enam persen); dan peningkatan Nilai Tukar Petani menjadi 115 - 120 (seratus lima belas sampai dengan seratus dua puluh) dan Nilai Tukar Nelayan menjadi 105 - 108 (seratus lima sampai dengan seratus delapan).
Pasal 50
Segala kebijakan yang telah dilakukan di bidang keuangan negara oleh Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan pemulihan ekonomi nasional beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya ketentuan mengenai penetapan berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 di Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, kementerian/lembaga yang mengalami pemisahan dan/ atau kementerian/lembaga yang baru dibentuk, pengalokasian anggarannya harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan kementerian/lembaga dimaksud.
Pasal 52
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
APBN 2025 anggaran pendapatan dan belanja negara keuangan negara pendapatan negara belanja negara pembiayaan anggaran perpajakan PNBP transfer ke daerah dana desa