Kabayan News Kabayan News
/home / internasional / Trump Jatuhkan Sanksi Dua Pejabat...
INTERNASIONAL

Trump Jatuhkan Sanksi Dua Pejabat ICC Buntut Penyelidikan Gaza

By Dewi Lestari 2 min read 20 Agustus 2026
Pemerintahan Trump jatuhkan sanksi kepada dua pejabat ICC Tomoko Akane dan Abdoulaye Seye

Pemerintahan Trump jatuhkan sanksi kepada dua pejabat ICC Tomoko Akane dan Abdoulaye Seye

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menjatuhkan sanksi kepada dua pejabat tinggi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah tegas tersebut meningkatkan eskalasi kampanye Washington terhadap badan peradilan internasional yang sebelumnya menyelidiki dugaan kejahatan perang Amerika Serikat di Afghanistan serta mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pejabat senior Israel terkait perang di Gaza.

Dalam pengumuman resmi terkait kebijakan sanksi tersebut, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Marco Rubio menyebut institusi ICC sebagai lembaga yang korup dan sarat muatan politis. Sanksi ini menargetkan Presiden ICC Tomoko Akane asal Jepang serta pengacara senior ICC Abdoulaye Seye asal Senegal.

Kebijakan pembatasan itu secara langsung membekukan seluruh aset milik Tomoko Akane dan Abdoulaye Seye yang berada di yurisdiksi Amerika Serikat. Selain itu, aturan tersebut juga memutus akses kedua pejabat tinggi tersebut dari berbagai transaksi keuangan dengan warga negara Amerika Serikat maupun sistem perbankan setempat.

Pemerintahan Amerika Serikat berargumen bahwa ICC tidak memiliki kewenangan yurisdiksi untuk menyelidiki tentara, komandan militer, maupun pemimpin politik dari negara-negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma. Sikap penolakan terhadap yurisdiksi mahkamah internasional ini konsisten disuarakan oleh Washington demi melindungi kedaulatan nasional.

Respons Keras ICC dan Latar Belakang Penyelidikan

Menanggapi langkah pembatasan tersebut, pihak Mahkamah Pidana Internasional menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan pemerintahan Amerika Serikat mencederai prinsip penegakan hukum global. ICC menilai tindakan tersebut sebagai bentuk serangan terang-terangan terhadap independensi institusi peradilan yang tidak memihak.

Berdasarkan catatan hukum internasional, Statuta Roma mencakup yurisdiksi atas tindak pidana genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, serta kejahatan agresi. Afghanistan dan Palestina tercatat sebagai anggota resmi pengadilan tersebut sehingga memberi dasar bagi ICC untuk melakukan investigasi di wilayah masing-masing.

Investigasi yang dijalankan mahkamah mencakup dugaan pelanggaran hukum oleh personel militer Amerika Serikat di Afghanistan serta tindakan aparat Israel di wilayah Gaza. Puncaknya terjadi pada September 2024 ketika ICC resmi menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Pemerintahan Amerika Serikat menegaskan kampanye untuk membendung pengaruh yurisdiksi asing akan terus berjalan melalui kerja sama dengan negara-negara lain. Washington berharap langkah serupa dapat mengakhiri keterlibatan dan pendanaan global terhadap lembaga peradilan yang dianggap melampaui mandat resminya.

Topics
donald trump icc tomoko akane abdoulaye seye marco rubio gaza afghanistan mahkamah pidana internasional amerika serikat hukum internasional
Koresponden Internasional & Analis Global

Dewi membawa perspektif global untuk pembaca Kabayan News. Dengan pengalaman tinggal di Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura, ia memahami dinamika geopolitik dan ekonomi dunia. Kini berbasis di Jakarta, ia meliput bagaimana isu global berdampak pada Indonesia, dengan fokus pada hubungan internasional, perdagangan global, dan isu-isu kemanusiaan.