Suku Anak Dalam atau Orang Rimba di Jambi merupakan kelompok masyarakat adat yang hidup dan tinggal di kawasan hutan dataran rendah Sumatra Tengah. Istilah Suku Kubu sering kali disematkan oleh pihak luar, namun panggilan tersebut kurang disukai karena dinilai bermakna peyorasi, sementara mereka lebih mengenali diri sebagai Orang Rimba atau SAD Batin Sembilan.
Berdasarkan tradisi lisan, kelompok ini berasal dari pelarian Maalau Sesat ke hutan rimba sekitar Air Hitam di Taman Nasional Bukit Duabelas. Sebagian tradisi lain juga mencatat keterkaitan asal-usul dari wilayah Pagaruyung yang memiliki kemiripan sistem kekerabatan dengan adat Minangkabau.
Kehidupan sehari-hari masyarakat adat ini sangat bergantung pada alam melalui kegiatan meramu hasil hutan, berburu, serta mengelola perkebunan karet secara tradisional. Namun, modernisasi serta deforestasi akibat pembukaan lahan perkebunan dan industri memberikan tekanan berat bagi keberlangsungan ruang hidup mereka.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeBerbagai aturan adat yang ketat, seperti tradisi Melangun ketika terjadi kematian serta sistem karantina mandiri saat menghadapi penyakit, dijunjung tinggi secara turun-temurun. Kearifan lokal ini menjadi fondasi utama dalam menjaga tatanan sosial serta identitas kelompok di tengah keterasingan kawasan hutan.
Tantangan Lingkungan dan Adaptasi Suku Anak Dalam
Tekanan lingkungan akibat pembukaan lahan dan aktivitas industri perkebunan sawit telah mempersempit ruang jelajah serta sumber pangan Orang Rimba. Perubahan ekosistem hutan secara drastis memaksa sebagian kelompok untuk beradaptasi dengan sistem sosial luar serta bergeser mendekati wilayah perkampungan.
Upaya mempertahankan kebudayaan di tengah arus modernisasi dilakukan melalui pengembangan tradisi bertani skala kecil dan pengelolaan kebun karet secara berkelanjutan. Langkah ini sekaligus berfungsi sebagai pelindung batas wilayah adat dari perluasan aktivitas perambahan liar di dalam hutan.
Pemerintah bersama lembaga pendamping terus berupaya memberikan perhatian melalui penyediaan akses sumber penghidupan alternatif serta resolusi konflik agraria. Pengakuan terhadap hak pengelolaan lahan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup mereka.
Pelestarian kebudayaan lokal seperti seni pertunjukan tradisional dan ritual adat tetap dijaga oleh para tetua adat sebagai identitas jati diri. Nilai-nilai luhur tersebut diwariskan dari generasi ke generasi agar tradisi leluhur tidak punah ditelan zaman.