Sebagaimana diwartakan dalam laporan media, Ketua Badan Kehormatan DPD RI Hasby Yusuf menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak memiliki hak otomatis atau jaminan protokoler untuk memperoleh ajudan pribadi dari kesatuan TNI.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Hasby Yusuf untuk menanggapi kemunculan sosok berseragam TNI yang mendampingi senator Arya Wedakarna saat menghadiri sebuah acara di Thailand yang kemudian menjadi sorotan publik.
Menurut Hasby, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pengawalan melekat dari personel militer aktif hanya diperuntukkan bagi pejabat negara tertentu seperti pimpinan lembaga tinggi negara, presiden, wakil presiden, dan menteri, bukan untuk anggota DPD secara umum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeHasby menambahkan bahwa permohonan bantuan pengamanan khusus dari TNI hanya bisa diberikan melalui prosedur resmi apabila terdapat ancaman keselamatan yang serius, itu pun harus difasilitasi melalui Kesekjenan DPD RI secara institusional.
Lebih lanjut, Hasby mengingatkan seluruh senator agar bijak dalam menggunakan kedudukan sebagai pejabat negara dan tidak berlebihan. "Kita semua digaji oleh rakyat untuk melaksanakan amanah bukan sibuk melakukan sensasi yang tidak perlu," ujar Hasby dikutip dari laporan media.
Menanggapi polemik tersebut, Arya Wedakarna memberikan penjelasan bahwa oknum berseragam TNI AL tersebut merupakan ajudan pribadinya yang telah mendampinginya bertugas selama satu tahun terakhir guna mengantisipasi situasi keamanan yang dinilai rawan.