Aksi penutupan akses jalan yang sempat melumpuhkan aktivitas di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akhirnya berakhir damai. Berdasarkan laporan, warga Desa Tapah memutuskan untuk membuka kembali blokade jalan setelah tuntutan mereka terkait pengendalian debu proyek direspons dan disepakati melalui jalur mediasi bersama pemerintah daerah.
Peristiwa pemblokiran yang terjadi di Kilometer 37,5, Desa Pancaroba, Kecamatan Sungai Ambawang, tersebut dipicu oleh keresahan warga akibat tebalnya kepulan debu dari proyek peningkatan jalan. Aksi protes menggunakan batang kayu kelapa itu sempat membuat arus lalu lintas kendaraan di jalur vital antar-daerah tersebut mengalami kemacetan sekitar satu jam.
Sebagaimana diwartakan oleh RRI, proses mediasi kilat langsung dihadiri oleh Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, Camat Sungai Ambawang Jurin, Kepala Dinas PUPR Kubu Raya Supratman, serta anggota DPRD Kubu Raya Ewinalgo. Pertemuan yang melibatkan sekitar seratus warga tersebut dipusatkan di kediaman Ketua RT setempat, Yordanus.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeDalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak, mulai dari permintaan agar penyiraman jalan dilakukan secara rutin siang dan malam, penutupan material proyek, hingga pembatasan kecepatan kendaraan. Warga juga mendesak pihak kontraktor untuk segera merampungkan pengaspalan jalan paling lambat pada 6 September 2026, mengingat kondisi diperparah oleh paparan asap kebakaran hutan dan lahan.
Bupati Kubu Raya Sujiwo menyatakan bahwa pihaknya sangat memahami kemarahan warga karena dampak debu tebal sudah sangat mengganggu kesehatan dan aktivitas harian. "Pengaspalan minggu pertama September ini harus sudah dimulai. Dampak yang dirasakan masyarakat cukup berat karena debu yang sangat tebal sudah mengganggu aktivitas warga," ujarnya.
Lebih lanjut, Sujiwo menjelaskan bahwa infrastruktur jalan tersebut sebenarnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen penuh untuk mengawal aspirasi warga serta menjalin koordinasi intensif dengan instansi pusat terkait.
Di sisi lain, Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia mengimbau masyarakat agar ke depannya senantiasa menyampaikan aspirasi secara tertib dan menghindari tindakan menutup fasilitas umum. Sementara itu, pihak pelaksana proyek melalui perwakilannya, Muhammad Aidi, berjanji untuk segera merealisasikan penyiraman rutin serta mempercepat proses pengaspalan demi kenyamanan bersama.