Sebagaimana diwartakan oleh kalselpos.com, sebanyak 67 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimantan Selatan secara resmi telah dijatuhi sanksi oleh pihak manajemen Pertamina. Kendati demikian, langkah tegas ini justru menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat akibat tertutupnya informasi mengenai daftar nama pangkalan nakal tersebut.
Berdasarkan laporan yang dihimpun, Sales Branch Manager I Kalimantan Selatan Fuel Pertamina Patra Niaga, Wicaksono Ardhi, adalah pihak yang menyebutkan adanya penjatuhan sanksi massal tersebut. Namun, hingga kini publik dan konsumen belum mengetahui secara rinci mengenai jenis pelanggaran maupun bentuk hukuman yang diberikan kepada para pengelola SPBU terkait.
Mengutip laporan media, awak media sempat berupaya meminta konfirmasi serta penjelasan lebih mendalam kepada Wicaksono Ardhi pada Senin siang, 20 Juli 2026. Sayangnya, upaya klarifikasi tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak manajemen terkesan enggan memberikan tanggapan resmi kepada publik.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
SubscribeSikap tertutup dari otoritas energi daerah ini dinilai merugikan masyarakat luas. Berbagai pihak menyatakan bahwa transparansi data sangat krusial, terutama mengingat distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menyangkut hajat hidup orang banyak dan kepentingan masyarakat banyak.
Lebih lanjut, ketiadaan rilis resmi membuat warga kesulitan menilai sejauh mana tingkat ketegasan pengawasan dari instansi vertikal terkait. Masyarakat menilai bahwa identitas mitra Pertamina yang terbukti curang harus dibuka ke ruang publik guna memberikan efek jera yang nyata bagi pelaku usaha lainnya.