Kabayan News Kabayan News
/home / teknologi / Fakta Menarik Wacana Tarif Parkir...
TEKNOLOGI

Fakta Menarik Wacana Tarif Parkir Rp60 Ribu di Jakarta, Pramono Anung Kaget

By Tomi Ali 2 min read 2 September 2026
Gubernur Pramono Anung kaget dengan wacana tarif parkir Rp60 ribu per jam yang masih dalam kajian Pemprov DKI Jakarta

Gubernur Pramono Anung kaget dengan wacana tarif parkir Rp60 ribu per jam yang masih dalam kajian Pemprov DKI Jakarta

Wacana kenaikan tarif parkir kendaraan di Jakarta yang menembus angka Rp60 ribu per jam mendadak menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Mengutip laporan media, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa nominal fantastis tersebut sama sekali bukan berasal dari kebijakan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pramono mengaku baru mengetahui angka Rp60 ribu tersebut setelah isu itu ramai diperbincangkan di ruang publik. Pembahasan mengenai penyesuaian tarif parkir sendiri saat ini sedang bergulir di kalangan legislatif, khususnya bersama Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter menjelaskan bahwa angka tersebut muncul dari paparan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam rapat revisi Peraturan Daerah. Kendati demikian, besaran tarif tersebut dipastikan belum menjadi keputusan tetap maupun angka yang telah disepakati bersama.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin turut memberikan penjelasan terkait polemik yang terjadi di masyarakat. Menurut Budi, ketentuan tarif resmi di Ibu Kota saat ini masih berpedoman pada Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga belum ada perubahan yang diberlakukan.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa angka Rp60 ribu merupakan bentuk usulan berdasarkan hasil kajian lama yang pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2022. Pihak Dinas Perhubungan bersama pemerintah daerah terus mengevaluasi berbagai opsi rasional untuk menata sistem transportasi perkotaan.

Menanggapi situasi ini, Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa jajarannya masih melakukan pengkajian mendalam guna menentukan besaran tarif yang dinilai paling wajar. Pemerintah daerah berkomitmen untuk senantiasa mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat secara menyeluruh sebelum mengambil langkah strategis.

Pramono juga menambahkan bahwa penyesuaian tarif sebenarnya merupakan opsi yang patut dipertimbangkan mengingat tarif parkir di Jakarta belum pernah mengalami kenaikan selama kurang lebih 14 tahun terakhir. Kendati demikian, pemerintah belum menetapkan secara pasti nominal maupun skema baru yang akan diterapkan.

Di sisi lain, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia memberikan pandangan kritis terhadap rencana penyesuaian tarif tersebut. YLKI menilai bahwa penerapan tarif hingga Rp60 ribu per jam berpotensi memberikan beban finansial yang cukup berat bagi sebagian besar masyarakat pengguna kendaraan pribadi.

Melalui keterangan resminya, YLKI mendesak pemerintah agar membuka ruang dialog yang seluas-luasnya dengan masyarakat luas. Organisasi perlindungan konsumen ini juga meminta transparansi terkait tujuan utama kebijakan, apakah difokuskan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah atau semata-mata sebagai instrumen pengendali kemacetan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa seluruh proses perumusan kebijakan masih berjalan dan belum ada keputusan final yang diketok. Setiap masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga konsumen, akan dijadikan bahan pertimbangan penting sebelum aturan baru resmi diberlakukan.

Topics
pramono anung tarif parkir jakarta dprd dki jakarta dinas perhubungan ylki pemprov dki kemacetan jakarta
Jurnalis Teknologi & Gaya Hidup

Tomi Ali adalah jurnalis yang menggabungkan ketertarikannya pada teknologi dan gaya hidup. Ia mengulas perkembangan teknologi terbaru, inovasi digital, serta tren gaya hidup modern dengan gaya penulisan yang segar dan mudah diakses oleh pembaca awam maupun profesional.